Supris Resmi Bergabung, Koti Pemuda Pancasila Sumut Gelar Syukuran dan Santuni Puluhan Anak Yatim
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
MEDAN – Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar mendesak DPR RI mencabut keputusan rapat paripurna yang menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI menggantikan Hery Susanto yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI karena kasus suap.
"Bukan hanya itu. DPR RI juga harus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat," tegas Abyadi Siregar, mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu, Kamis (20/08/2026).
Menurut Abyadi, keputusan paripurna DPR RI yang menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI menggantikan Hery Susanto, merupakan pelanggaran undang-undang (UU) yang dibuatnya sendiri, yakni UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.Baca Juga:
Paling tidak, ada dua pasal pada UU No 37 tahun 2008 yang dilanggar DPR RI saat menyetujui Nuzran Johar sebagai ketua menggantikan Hery Susanto. Pertama, pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan bahwa "jika ketua berhalangan, maka wakil ketua yang menjalankan tugas".
Kedua, pasal 22 ayat (3) yang menegaskan bahwa, "apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan wewenang Ketua Ombudsman sampai masa jabatan berakhir."
"Kalimat dua pasal ini demikian sangat jelas dan mudah dipahami. Akan tetapi, DPR RI tetap tidak mempedulikannya. Paripurna DPR RI tetap menyetujui anggota Ombudsman Nuzran Johar sebagai ketua menggantikan Hery Susanto. Padahal berdasarkan pasal 11 dan pasal 22, DPR RI seharusnya memberi persetujuan kepada Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona," tegas Abyadi Siregar.
SIKAP PEMBANGKANGAN DPR RI
Abyadi sendiri tidak yakin kalau DPR RI tidak mengetahui isi UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. "Mereka (DPR RI-red) pasti taulah. Kan mereka yang membuatnya," tegas Abyadi.
Karena itu, persetujuan DPR RI terhadap Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI menggantikan Hery Susanto ini, menurut Abyadi, lebih tepat disebut sebagai sikap pembangkangan DPR RI terhadap UU yang dibuatnya sendiri.
"Selain itu, dengan persetujuan tersebut, itu berarti saat ini DPR RI sedang mengirim pesan buruk kepada rakyat Indonesia bahwa: hukum boleh dilanggar asal yang melanggar DPR," katanya.
Pesan lain yang dikirimkan DPR RI kepada rakyat adalah pendegradasian kehormatan DPR RI itu sendiri. DPR RI seolah mengirim pesan kepada rakyat bahwa DPR RI bukan lagi dewan terhormat.
"Bagaimana mungkin rakyat menghormati DPR RI? Sementara DPR RI sendiri mendegradasi kehormatannya dengan melanggar UU yang dibuatnya?" tegasnya.
DPR RI HARUS JAGA KEHORMATANNYA
Abyadi berharap DPR RI harus menjaga kehormatannya sendiri dengan menjalankan tugas-tugas legislative-nya dengan benar tanpa menabrak undang-undang.
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
DELI SERDANG Dugaan keracunan setelah sejumlah siswa SMAN 1 Lubukpakam mengalami sakit perut usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
PERISTIWA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yan
EKONOMI
OlehMargarito KamisINDONESIA harus diakui, mengambil rute organik yang berbeda dengan premis dasar liberalisme dan kapitalisme, dua kembara
OPINI
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (k
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan hujan deras menjadi salah satu cara efektif untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan berup
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang meninjau pembangunan gedung kantor dinas di kawasan Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan swasembada pangan merupakan bagian penting dari kedaulat
EKONOMI
JAKARTA Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lah
HUKUM DAN KRIMINAL