BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Langgar UU Ombudsman: DPR RI Didesak Cabut Persetujuan Nuzran Johar Sebagai Ketua, Selanjutnya Minta Maaf

Redaksi - Kamis, 20 Agustus 2026 10:28 WIB
Langgar UU Ombudsman: DPR RI Didesak Cabut Persetujuan Nuzran Johar Sebagai Ketua, Selanjutnya Minta Maaf
Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut (2013-2018 s/d 2018-2023)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar mendesak DPR RI mencabut keputusan rapat paripurna yang menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI menggantikan Hery Susanto yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI karena kasus suap.

"Bukan hanya itu. DPR RI juga harus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat," tegas Abyadi Siregar, mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu, Kamis (20/08/2026).

Menurut Abyadi, keputusan paripurna DPR RI yang menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI menggantikan Hery Susanto, merupakan pelanggaran undang-undang (UU) yang dibuatnya sendiri, yakni UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Baca Juga:

Paling tidak, ada dua pasal pada UU No 37 tahun 2008 yang dilanggar DPR RI saat menyetujui Nuzran Johar sebagai ketua menggantikan Hery Susanto. Pertama, pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan bahwa "jika ketua berhalangan, maka wakil ketua yang menjalankan tugas".

Kedua, pasal 22 ayat (3) yang menegaskan bahwa, "apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan wewenang Ketua Ombudsman sampai masa jabatan berakhir."

"Kalimat dua pasal ini demikian sangat jelas dan mudah dipahami. Akan tetapi, DPR RI tetap tidak mempedulikannya. Paripurna DPR RI tetap menyetujui anggota Ombudsman Nuzran Johar sebagai ketua menggantikan Hery Susanto. Padahal berdasarkan pasal 11 dan pasal 22, DPR RI seharusnya memberi persetujuan kepada Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona," tegas Abyadi Siregar.

SIKAP PEMBANGKANGAN DPR RI
Abyadi sendiri tidak yakin kalau DPR RI tidak mengetahui isi UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. "Mereka (DPR RI-red) pasti taulah. Kan mereka yang membuatnya," tegas Abyadi.

Karena itu, persetujuan DPR RI terhadap Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI menggantikan Hery Susanto ini, menurut Abyadi, lebih tepat disebut sebagai sikap pembangkangan DPR RI terhadap UU yang dibuatnya sendiri.

"Selain itu, dengan persetujuan tersebut, itu berarti saat ini DPR RI sedang mengirim pesan buruk kepada rakyat Indonesia bahwa: hukum boleh dilanggar asal yang melanggar DPR," katanya.

Pesan lain yang dikirimkan DPR RI kepada rakyat adalah pendegradasian kehormatan DPR RI itu sendiri. DPR RI seolah mengirim pesan kepada rakyat bahwa DPR RI bukan lagi dewan terhormat.

"Bagaimana mungkin rakyat menghormati DPR RI? Sementara DPR RI sendiri mendegradasi kehormatannya dengan melanggar UU yang dibuatnya?" tegasnya.

DPR RI HARUS JAGA KEHORMATANNYA
Abyadi berharap DPR RI harus menjaga kehormatannya sendiri dengan menjalankan tugas-tugas legislative-nya dengan benar tanpa menabrak undang-undang.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Abyadi Siregar Kembali ke Dunia Jurnalistik, Resmi Jabat Pimpinan Redaksi BITV
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru