BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan, Langkah Meringankan Beban Wajib Pajak di Kota Jambi

BITVonline.com - Kamis, 29 Februari 2024 03:26 WIB
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan, Langkah Meringankan Beban Wajib Pajak di Kota Jambi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI -Pemerintah Provinsi Jambi melalui SAMSAT Kota Jambi telah mengambil langkah baru yang bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut berupa pembebasan denda administratif untuk pajak kendaraan dan Bea Balik Nama (BBN) 2.

Program pemutihan pajak kendaraan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Januari 2024 hingga 28 Maret 2024 mendatang. Keputusan ini memberikan kesempatan istimewa bagi para wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi, khususnya Kota Jambi, pada awal tahun 2024.

Gubernur Jambi, Al Haris, melalui SAMSAT Kota Jambi, mengambil langkah ini sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan keringanan pajak kendaraan bermotor. Dengan menghapuskan denda administratif pajak kendaraan dan BBN 2, diharapkan masyarakat dapat merasa terbantu dalam mengelola keuangan mereka.

Mustarhadi, Kepala SAMSAT Kota Jambi, mengungkapkan harapannya agar masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Signal, sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah dan cepat.

Dengan diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan pada awal tahun 2024, para wajib pajak tidak lagi terbebani oleh sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta BBN 2. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran finansial bagi masyarakat di Kota Jambi.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru