JAKARTA – Pelaku usaha mikro dan kecil kini memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usahanya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah 2025 yang ditawarkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).
KUR BSI hadir sebagai bentuk dukungan nyata bagi UMKM dengan pembiayaan modal berbasis syariah, margin rendah, serta skema cicilan yang fleksibel dan ringan. Program ini menjadi alternatif yang sangat menjanjikan untuk pelaku usaha yang ingin menghindari sistem konvensional berbunga tinggi."Memiliki modal yang cukup adalah kunci agar usaha bisa berkembang lebih optimal. KUR BSI memberikan solusi pembiayaan syariah dengan akad yang sesuai prinsip Islam, namun tetap kompetitif dan mudah diakses," ujar perwakilan BSI dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Jenis dan Plafon KUR BSI 2025Terdapat tiga kategori pembiayaan dalam program KUR BSI 2025, yakni:
KUR Super Mikro: Rp1 juta – Rp10 jutaKUR Mikro: Rp10 juta – Rp100 juta
KUR Kecil: Rp100 juta – Rp500 jutaUntuk pelaku usaha yang ingin mengajukan pinjaman antara Rp20 juta hingga Rp50 juta, maka KUR Mikro adalah pilihan yang sesuai.
Skema pembiayaan ini menggunakan akad syariah seperti Murabahah (jual beli) dan Mudharabah (bagi hasil), dengan margin setara bunga hanya 0,25% per bulan atau 3% per tahun, setara dengan program KUR konvensional.Tabel Angsuran KUR BSI 2025 – Plafon Rp100 Juta
Berikut simulasi angsuran pinjaman Rp100 juta melalui program KUR BSI Syariah 2025:Tenor Angsuran per Bulan
1. Langsung ke Kantor Cabang BSI TerdekatBawa dokumen persyaratan lengkap
Isi formulir aplikasi pengajuanProses akan dibantu langsung oleh petugas bank
2. Secara Online melalui Aplikasi Salam Digital BSIBuka aplikasi Salam Digital
Isi formulir registrasi (nama, email, provinsi, dan kota)Klik 'Ajukan'
Data akan diproses dan customer service BSI akan menghubungi untuk langkah selanjutnyaProgram KUR BSI 2025 menjadi jawaban tepat bagi para pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal secara halal, mudah, dan cepat. Dengan pembiayaan hingga Rp500 juta dan tenor yang fleksibel hingga 60 bulan, pelaku UMKM dapat lebih leluasa dalam merencanakan pengembangan usahanya.*