BREAKING NEWS
Senin, 08 Desember 2025

Tunggak Pajak Rp 25 Miliar, Seorang Wajib Pajak di Semarang Disandera DJP

Adam - Kamis, 20 November 2025 21:37 WIB
Tunggak Pajak Rp 25 Miliar, Seorang Wajib Pajak di Semarang Disandera DJP
ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah I melakukan tindakan penyanderaan atau gijzeling terhadap seorang wajib pajak berinisial SHB di Semarang.

Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan tercatat menunggak pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi dengan nilai mencapai Rp 25,47 miliar.

Penyanderaan merupakan bentuk penegakan hukum dalam penagihan pajak ketika wajib pajak dianggap tidak beritikad baik melunasi kewajiban.

Baca Juga:

Tindakan ini hanya dapat dilakukan terhadap utang pajak di atas Rp 100 juta dan berada dalam kerangka Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menjelaskan bahwa penyanderaan dilakukan setelah proses penagihan formal tak membuahkan hasil.

SHB diketahui terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Madya Dua Semarang.

"Penyanderaan merupakan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan hak negara terpenuhi sekaligus memberikan efek jera," ujar Nurbaeti dalam keterangan resmi.

Menurutnya, DJP tidak berniat menjatuhkan tindakan yang tidak adil melainkan menjalankan amanat regulasi.

Wajib pajak dapat dibebaskan dari penyanderaan setelah seluruh tunggakan dan biaya penagihan dilunasi.

DJP mengingatkan masyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.

Seluruh layanan perpajakan, termasuk konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak maupun saluran resmi seperti Kring Pajak 1500200, tidak dipungut biaya.

DJP juga mengimbau wajib pajak untuk memahami ketentuan perpajakan melalui kanal resmi seperti situs pajak.go.id dan layanan bantuan yang tersedia, guna mencegah sengketa atau tindakan penagihan lanjutan.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DJP Gandeng 109 Pemda, Kolaborasi Pajak Pusat-Daerah Hasilkan Rp202,82 Miliar!
Menkeu Purbaya Tantang Pegawai Pajak: Naikkan Tax Ratio ke 12 Persen, Bonus Siap Cair!
200 Orang Kaya Tunggak Pajak Rp60 Triliun, Kemenkeu: “Masih Ada Ribuan Lagi!”
Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,61 Triliun, Kontribusi Pajak Digital Terus Melonjak
Menteri Keuangan Purbaya Uji Layanan Kring Pajak, Tanyakan Soal Coretax
Kritik Tajam Mari Elka: DJP Hanya 'Berburu di Kebun Binatang', Abaikan Reformasi Pajak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru