Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat penurunan 3,28 persen sepanjang perdagangan pekan 28 September hingga 2 Oktober 2026. Pada akhir pekan, IHSG ditutup di level 6.036,888.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan posisi IHSG tersebut mengalami penurunan dibandingkan penutupan pekan sebelumnya yang berada di level 6.241,892.
"Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.036,888, berubah 3,28 persen dibandingkan posisi penutupan pekan sebelumnya sebesar 6.241,892," kata Elsierra dalam keterangan yang disampaikan Jumat (2/10/2026).
Baca Juga:
Meski secara mingguan terkoreksi, IHSG pada perdagangan Jumat (2/10/2026) justru ditutup menguat 27,39 poin atau 0,46 persen ke level 6.036,89.
Di tengah pergerakan tersebut, aksi jual bersih investor asing masih mewarnai perdagangan saham. Pada Jumat, investor asing mencatat net sell sekitar Rp1,27 triliun berdasarkan bahan yang disampaikan BEI.
Tekanan dari investor asing juga tercermin dalam akumulasi sepanjang 2026. Nilai jual bersih investor asing disebut telah mencapai Rp82,55 triliun.
Di sisi lain, BEI melakukan sejumlah penyempurnaan kebijakan pasar modal pada pekan yang sama. Kebijakan tersebut mencakup penyesuaian batas harga dan Auto Rejection, penyempurnaan kriteria Papan Pemantauan Khusus, serta penerapan Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS).
Sejak Senin (28/9/2026), BEI menurunkan batas harga minimum Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dari Rp50 menjadi Rp1.
Penyesuaian tersebut juga diikuti perubahan ketentuan Auto Rejection. Untuk saham dengan rentang harga Rp1-Rp10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) ditetapkan sebesar Rp1.
Sementara saham dengan harga di atas Rp10 tetap menggunakan ketentuan ARB asimetris 15 persen hingga 31 Desember 2026.
Untuk DINFRA dengan harga Rp1-Rp10, batas ARA dan ARB juga ditetapkan Rp1. Sedangkan DINFRA dengan harga di atas Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10 persen.
Pada hari yang sama, BEI memperbarui ketentuan Papan Pemantauan Khusus melalui Peraturan I-X dan II-X. Sejumlah kriteria pemantauan berbasis harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan dihapus.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.