BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Terdakwa Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo Dituntut Hukuman Seumur Hidup oleh Jaksa

BITVonline.com - Senin, 19 Februari 2024 11:02 WIB
56 view
Terdakwa Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo Dituntut Hukuman Seumur Hidup oleh Jaksa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUKOHARJO – Dalam persidangan kasus pembunuhan yang menimpa Dwi Feriyanto, terdakwa tersebut, atas kematian dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani, jaksa menuntut hukuman seumur hidup penjara. Keputusan ini diambil setelah jaksa meyakini bahwa Dwi bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Dian.

Pada saat persidangan, jaksa mengungkapkan keyakinannya bahwa Dwi, yang pada saat itu bekerja sebagai kuli bangunan di rumah korban di Perumahan Graha Sejahtera Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, telah melanggar Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Jaksa juga menyoroti kekejaman dari perbuatan Dwi yang dianggap sangat sadis, yang akhirnya menyebabkan kematian korban di tempat kejadian.

Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa juga menekankan bahwa Dwi terbukti menikmati hasil dari tindak kejahatannya. Perilaku tersebut dianggap sangat merugikan dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap upaya pemerintah dalam perlindungan terhadap perempuan.

Baca Juga:

Tuntutan jaksa tersebut mencerminkan keputusan yang berat, di mana pembunuhan yang terjadi dianggap sebagai tindakan yang sangat serius dan mengancam kehidupan masyarakat. Dengan tuntutan hukuman seumur hidup penjara, jaksa berharap agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan masyarakat umum, serta memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

(A/08)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Fawer Sihite: Wesly Silalahi Bisa Dimakzulkan
Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Binjai Menguat, Realisasi Baru 50 Persen Hingga Juni 2025
Menhan Israel: Penduduk Teheran akan Membayar Harganya, Segera!
Presiden Akan Putuskan Status 4 Pulau Aceh-Sumut, PCO: Keputusan Bersifat Mengikat!
Wakapolres Jembrana Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Semester II Tahun 2025
Bawa Bendera Bulan Bintang, Massa di Banda Aceh Tolak Penetapan 4 Pulau ke Sumut: Serukan Referendum dan Pemecatan Mendagri
komentar
beritaTerbaru