Akira Higashiyama Tegaskan Timnas Putri Bisa Lebih Meski Kalahkan Singapura 3-1
CHONBURI Timnas Putri Indonesia menorehkan kemenangan 31 atas Singapura pada pertandingan kedua Grup A SEA Games 2025 di Stadion Chonbu
OLAHRAGA
MEDAN -Irwansyah Nasution, kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring, membantah kliennya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Mabes Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah di Sumatera Utara.
Ramli sebelumnya ditahan dan diberhentikan oleh Mabes Polri setelah dilaporkan melakukan tindakan pemerasan.
Namun, menurut Irwansyah, pihaknya telah mengajukan pra peradilan terkait penahanan yang dianggap cacat prosedural.
"Klien kami, Ramli Sembiring, sangat keberatan atas informasi yang tidak benar dan tidak sesuai fakta yang disampaikan oleh pihak Polri dalam penanganan perkara dugaan pemerasan di Kortas Tipidkor Mabes Polri," kata Irwansyah, Minggu (23/3/2025).
Lebih lanjut, Irwansyah menegaskan bahwa Ramli tidak pernah ditangkap atau diringkus oleh KPK atau tim gabungan KPK dan Polri dalam OTT terkait dugaan pemerasan kepala sekolah.
"Bahwa klien kami Ramli Sembiring tidak pernah diringkus atau ditangkap atau di OTT oleh KPK atau tim gabungan KPK dan Polri seperti yang disampaikan," ujar Irwansyah.
Ramli Sembiring disangkakan melakukan tindak pidana pemerasan sesuai dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipidkor Jo 55 KUHP.
Penahanan Ramli dimulai setelah ia diundang ke Divpropam Polri pada Senin, 2 Desember 2024, dan langsung ditahan selama 81 hari tanpa dasar hukum yang jelas.
"Setelah Ramli Sembiring menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh Divisi Propam Polri selama 81 hari tanpa dasar hukum yang jelas," ungkap Irwansyah.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan barang bukti terkait uang hasil pemerasan yang disebutkan oleh pihak Polri, yakni sebesar Rp 4,7 miliar dan Rp 431 juta.
Menurut Irwansyah, selama pemeriksaan, tidak ada barang bukti tersebut yang diperlihatkan kepada Ramli.
Sehubungan dengan itu, tim kuasa hukum Ramli menggugat proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Medan.
Pihaknya meminta majelis hakim untuk membatalkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Ramli Sembiring yang dianggap cacat hukum.
"Kami melalui Tim Kuasa Hukum sedang menguji prosedur yang digunakan penyidik dalam menjerat klien kami dari proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Ramli Sembiring, sehingga kami meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Ramli Sembiring karena kami menilai cacat hukum," tutup Irwansyah.
(tb/a)
CHONBURI Timnas Putri Indonesia menorehkan kemenangan 31 atas Singapura pada pertandingan kedua Grup A SEA Games 2025 di Stadion Chonbu
OLAHRAGA
ACEH UTARA Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Lhokseumawe, M Agam Khalilullah, terpaksa menempuh jalur Bener Meriah menuju Aceh Uta
NASIONAL
MEDAN Komunitas pencinta kereta api Railfans Indonesia bergerak cepat untuk membantu korban banjir bandang di Sumatera Utara. Di bawah p
NASIONAL
BIREUEN Pembangunan fisik dua jalur Tower Emergency di Kabupaten Bireuen, Aceh, telah mencapai 87 persen. Menara ini dipersiapkan untuk
NASIONAL
LABUHANBATU SELATAN Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ny. Indah Fery Simatupang, memimpin kegiatan senam pagi bersama para guru
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah Indonesia mempercepat dan memperluas cakupan Perjanjian Perdagangan Preferensial IndonesiaTurkiye (ITPTA) sebagai l
EKONOMI
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan kayukayu yang terseret banjir di
NASIONAL
ACEH UTARA Manajemen Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, meminta dukungan dari Kementerian Kesehata
KESEHATAN
JAKARTA Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan komitmen institusinya untuk mempermudah pengurusan dokumen penting bagi w
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) akan memangkas insentif sebesar Rp 6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang me
EKONOMI