Sambut Natal 2025, Bupati Karo Hadiri Kebaktian dan Luncurkan Layanan Publik
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
MEDAN -Irwansyah Nasution, kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring, membantah kliennya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Mabes Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah di Sumatera Utara.
Ramli sebelumnya ditahan dan diberhentikan oleh Mabes Polri setelah dilaporkan melakukan tindakan pemerasan.
Namun, menurut Irwansyah, pihaknya telah mengajukan pra peradilan terkait penahanan yang dianggap cacat prosedural.
"Klien kami, Ramli Sembiring, sangat keberatan atas informasi yang tidak benar dan tidak sesuai fakta yang disampaikan oleh pihak Polri dalam penanganan perkara dugaan pemerasan di Kortas Tipidkor Mabes Polri," kata Irwansyah, Minggu (23/3/2025).
Lebih lanjut, Irwansyah menegaskan bahwa Ramli tidak pernah ditangkap atau diringkus oleh KPK atau tim gabungan KPK dan Polri dalam OTT terkait dugaan pemerasan kepala sekolah.
"Bahwa klien kami Ramli Sembiring tidak pernah diringkus atau ditangkap atau di OTT oleh KPK atau tim gabungan KPK dan Polri seperti yang disampaikan," ujar Irwansyah.
Ramli Sembiring disangkakan melakukan tindak pidana pemerasan sesuai dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipidkor Jo 55 KUHP.
Penahanan Ramli dimulai setelah ia diundang ke Divpropam Polri pada Senin, 2 Desember 2024, dan langsung ditahan selama 81 hari tanpa dasar hukum yang jelas.
"Setelah Ramli Sembiring menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh Divisi Propam Polri selama 81 hari tanpa dasar hukum yang jelas," ungkap Irwansyah.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan barang bukti terkait uang hasil pemerasan yang disebutkan oleh pihak Polri, yakni sebesar Rp 4,7 miliar dan Rp 431 juta.
Menurut Irwansyah, selama pemeriksaan, tidak ada barang bukti tersebut yang diperlihatkan kepada Ramli.
Sehubungan dengan itu, tim kuasa hukum Ramli menggugat proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Medan.
Pihaknya meminta majelis hakim untuk membatalkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Ramli Sembiring yang dianggap cacat hukum.
"Kami melalui Tim Kuasa Hukum sedang menguji prosedur yang digunakan penyidik dalam menjerat klien kami dari proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Ramli Sembiring, sehingga kami meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Ramli Sembiring karena kami menilai cacat hukum," tutup Irwansyah.
(tb/a)
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara masa bakti 20252028, di bawah kep
NASIONAL
SUMATERA UTARA Sebanyak dua kabupaten di Sumatera Utara masih dilaporkan terisolasi akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda
NASIONAL
BANDA ACEH Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa anggaran belanja tidak terduga (BTT) di
EKONOMI
ACEH BESAR Korban banjir bandang di Sumatera rencananya akan direlokasi ke hunian sementara (huntara) yang diperkirakan selesai dibangun
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan bahwa Provinsi Aceh membutuhkan angg
EKONOMI
ACEH BESAR Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menerjunkan dokter internship (magang) dan dokt
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyatakan seluruh masyarakat di Provinsi Aceh ki
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan agar seluruh jajaran pemerintah serius menangani bencana yang melanda Aceh hingga Suma
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang meninggalkan wilayah terd
POLITIK