
Fawer Sihite: Wesly Silalahi Bisa Dimakzulkan
PEMATANGSIANTAR Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite, melontarkan kecaman keras atas dugaan pernyataan Wali Kota Pematan
Nasional
CIREBON – Kuasa hukum terpidana kasus Vina-Eki, Jutek Bongso, mengecam keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana. Ia menyebut putusan tersebut sebagai tragedi hukum yang mencerminkan ketidakadilan di Indonesia. Jutek menilai alasan yang diberikan oleh majelis hakim MA untuk menolak PK sangat lemah dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang baru terungkap.
Putusan tersebut diumumkan pada Senin (16/12/2024) siang, yang disaksikan langsung oleh Jutek dan keluarga terpidana di Cirebon. Jutek menjelaskan bahwa dalam proses PK, pihaknya telah menghadirkan bukti baru yang seharusnya bisa dipertimbangkan untuk membuktikan ketidakbenaran vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya. “Kami menghadirkan fakta yang belum pernah diungkap dalam persidangan sebelumnya,” ujarnya.
Jutek mengungkapkan, majelis hakim MA menolak permohonan PK dengan dua alasan utama, yakni tidak adanya kekhilafan hakim dan tidak adanya novum atau bukti baru yang mendasar. Padahal, menurutnya, pihaknya berhasil menghadirkan sejumlah fakta yang belum pernah disampaikan sebelumnya dalam persidangan. “Kami mengajukan bukti yang relevan, tetapi malah diabaikan,” ujarnya dengan nada kesal.Kuasa hukum terpidana menyebutkan tiga garis besar fakta baru yang menurutnya seharusnya dapat mempengaruhi keputusan hakim. Pertama, tim ahli yang dihadirkan dalam persidangan berhasil mengungkap bukti baru berupa hasil ekstraksi ponsel milik Widi, yang menunjukkan percakapan antara Widi dan terpidana pada waktu yang dituduhkan terjadi pembunuhan. “Bukti percakapan pada pukul 22.14 WIB ini seharusnya dianggap sebagai novum, tetapi hakim malah mengabaikannya,” ungkap Jutek.Kedua, Jutek menyampaikan bahwa terdapat saksi yang memberikan keterangan baru yang membuktikan bahwa Vina dan Eki mengalami kecelakaan, bukan pembunuhan. Saksi yang dihadirkan lebih dari satu orang mengungkapkan kronologi kejadian yang tidak sesuai dengan dakwaan sebelumnya. “Kami berhasil menghadirkan saksi yang mengatakan bahwa itu adalah kecelakaan,” ujarnya.Ketiga, terdapat pengakuan mengejutkan dari saksi kunci, Dede, yang sebelumnya memberikan kesaksian yang berbeda. Dede menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui aksi kejar-kejaran geng motor yang menjadi bagian utama dari kronologi kejadian. Bahkan, pada tahun 2024, Dede mencabut pengakuannya dan memberikan pernyataan baru yang sangat berbeda dengan sebelumnya. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
PEMATANGSIANTAR Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite, melontarkan kecaman keras atas dugaan pernyataan Wali Kota Pematan
NasionalBINJAI Dugaan korupsi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 di Kota Binjai semakin mengemuka. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga Ju
PemerintahanJAKARTA Ketegangan antara Israel dan Iran kembali meningkat tajam setelah Menteri Pertahanan Israel, Yisrael Katz, melontarkan ancaman se
InternasionalJAKARTA Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa keputusan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pole
NasionalJEMBRANA Kepolisian Resor (Polres) Jembrana menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses demokrasi dengan menghadiri Rapat Koordinasi
PemerintahanBANDA ACEH Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh pada Senin (16/6/2025) siang, memprotes penetapan empat
PeristiwaJAKARTA Putra sulung musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Al Ghazali, resmi menikahi kekasih lamanya, Alyssa Paramitha Daguise. Prosesi
EntertainmentJAKARTA Tentara Nasional Indonesia (TNI) menepis tudingan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialamatkan kepada prajuritnya terkai
Hukum dan KriminalJAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Yasonna Laoly, menanggapi keras pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut t
NasionalJAKARTA Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar menyelesaikan polemik kepemilik
Nasional