BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina-Eki Sebut Penolakan PK oleh MA Sebagai Tragedi Hukum

BITVonline.com - Senin, 16 Desember 2024 12:13 WIB
26 view
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina-Eki Sebut Penolakan PK oleh MA Sebagai Tragedi Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIREBON – Kuasa hukum terpidana kasus Vina-Eki, Jutek Bongso, mengecam keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana. Ia menyebut putusan tersebut sebagai tragedi hukum yang mencerminkan ketidakadilan di Indonesia. Jutek menilai alasan yang diberikan oleh majelis hakim MA untuk menolak PK sangat lemah dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang baru terungkap.

Putusan tersebut diumumkan pada Senin (16/12/2024) siang, yang disaksikan langsung oleh Jutek dan keluarga terpidana di Cirebon. Jutek menjelaskan bahwa dalam proses PK, pihaknya telah menghadirkan bukti baru yang seharusnya bisa dipertimbangkan untuk membuktikan ketidakbenaran vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya. “Kami menghadirkan fakta yang belum pernah diungkap dalam persidangan sebelumnya,” ujarnya.

Jutek mengungkapkan, majelis hakim MA menolak permohonan PK dengan dua alasan utama, yakni tidak adanya kekhilafan hakim dan tidak adanya novum atau bukti baru yang mendasar. Padahal, menurutnya, pihaknya berhasil menghadirkan sejumlah fakta yang belum pernah disampaikan sebelumnya dalam persidangan. “Kami mengajukan bukti yang relevan, tetapi malah diabaikan,” ujarnya dengan nada kesal.Kuasa hukum terpidana menyebutkan tiga garis besar fakta baru yang menurutnya seharusnya dapat mempengaruhi keputusan hakim. Pertama, tim ahli yang dihadirkan dalam persidangan berhasil mengungkap bukti baru berupa hasil ekstraksi ponsel milik Widi, yang menunjukkan percakapan antara Widi dan terpidana pada waktu yang dituduhkan terjadi pembunuhan. “Bukti percakapan pada pukul 22.14 WIB ini seharusnya dianggap sebagai novum, tetapi hakim malah mengabaikannya,” ungkap Jutek.Kedua, Jutek menyampaikan bahwa terdapat saksi yang memberikan keterangan baru yang membuktikan bahwa Vina dan Eki mengalami kecelakaan, bukan pembunuhan. Saksi yang dihadirkan lebih dari satu orang mengungkapkan kronologi kejadian yang tidak sesuai dengan dakwaan sebelumnya. “Kami berhasil menghadirkan saksi yang mengatakan bahwa itu adalah kecelakaan,” ujarnya.Ketiga, terdapat pengakuan mengejutkan dari saksi kunci, Dede, yang sebelumnya memberikan kesaksian yang berbeda. Dede menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui aksi kejar-kejaran geng motor yang menjadi bagian utama dari kronologi kejadian. Bahkan, pada tahun 2024, Dede mencabut pengakuannya dan memberikan pernyataan baru yang sangat berbeda dengan sebelumnya. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Fawer Sihite: Wesly Silalahi Bisa Dimakzulkan
Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Binjai Menguat, Realisasi Baru 50 Persen Hingga Juni 2025
Menhan Israel: Penduduk Teheran akan Membayar Harganya, Segera!
Presiden Akan Putuskan Status 4 Pulau Aceh-Sumut, PCO: Keputusan Bersifat Mengikat!
Wakapolres Jembrana Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Semester II Tahun 2025
Bawa Bendera Bulan Bintang, Massa di Banda Aceh Tolak Penetapan 4 Pulau ke Sumut: Serukan Referendum dan Pemecatan Mendagri
komentar
beritaTerbaru