BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Tik4m Sopir Minibus karena Rebutan Penumpang, Buronan AG Dibekuk di Labuhanbatu

Adelia Syafitri - Sabtu, 03 Mei 2025 15:23 WIB
123 view
Tik4m Sopir Minibus karena Rebutan Penumpang, Buronan AG Dibekuk di Labuhanbatu
Penikam sopir minibus berhasil diamankan Satreskrim Polres Aceh Tamiang.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH TAMIANG -Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang akhirnya berhasil menangkap AG (34), buronan kasus penikaman terhadap seorang sopir minibus di Seumadam, Kecamatan Kejuruanmuda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga:

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari keributan antara AG dan korban berinisial Bkr pada 8 April 2025 lalu.

Perselisihan terjadi karena keduanya berebut penumpang di Simpang Seumadam.

Baca Juga:

"Awalnya sempat dilerai oleh sopir lain, namun pelaku tetap tidak terima. Ia kemudian mengejar korban dan menghentikan mobil korban sekitar 100 meter dari lokasi kejadian awal," ujar Muliadi, Sabtu (3/5/2025).

Pelaku kemudian turun dari mobil, membuka pintu kendaraan korban, dan langsung menghujamkan pisau ke paha dan tubuh korban.

Meski korban berusaha menepis, ia tetap mengalami luka tikam di paha dan luka koyak di tangan akibat serangan tersebut.

Korban segera melapor ke Polres Aceh Tamiang, dan polisi langsung melakukan pengejaran.

Pelaku sempat melarikan diri ke beberapa lokasi di Sumatera Utara, mulai dari Langkat, Medan, hingga Subulussalam.

Setelah melakukan pengejaran lintas daerah, tim gabungan akhirnya menangkap AG di Labuhanbatu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit minibus yang digunakan pelaku, sebilah pisau yang digunakan untuk menyerang korban, serta satu orang saksi yang merupakan kernet pelaku.

"Kami berkoordinasi dengan kepolisian setempat di Labuhanbatu dan berhasil meringkus tersangka," tutup Kapolres.

Pelaku kini ditahan di Polres Aceh Tamiang dan akan dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru