BREAKING NEWS
Minggu, 20 Juli 2025

Sudah Jadi Tersangka Sejak April, Eks Kepala Puskesmas di Cirebon Belum Ditahan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Adelia Syafitri - Sabtu, 14 Juni 2025 21:28 WIB
536 view
Sudah Jadi Tersangka Sejak April, Eks Kepala Puskesmas di Cirebon Belum Ditahan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Para kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual oleh eks kepala Puskesmas Gembongan mendatangi kantor Unit PPA Polresta Cirebon, Rabu (11/6/2025). (foto: ig @teraswarga)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIREBON – Proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan tenaga kesehatan Kabupaten Cirebon menuai sorotan publik.

Mantan Kepala Puskesmas Gembongan berinisial TW, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 April 2025, hingga kini belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban, Muhammad Luthfi Pratama, menyampaikan keprihatinan atas lambatnya penanganan perkara ini, yang dinilai bisa mengganggu rasa keadilan bagi korban.

"Kami telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun yang menjadi pertanyaan kami adalah, mengapa tersangka belum ditahan padahal sudah hampir dua bulan sejak penetapan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Luthfi menyebutkan bahwa tersangka TW bahkan telah mengajukan dua kali permohonan penangguhan penahanan.

Sementara itu, korban berinisial KET, seorang tenaga kesehatan perempuan, masih mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Puskesmas Pembantu di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

Tindakan tidak pantas itu diduga dilakukan TW kepada bawahannya secara berulang sejak enam bulan lalu.

Rekan Luthfi, Mukhtaruddin dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kota Cirebon menegaskan, pelecehan dilakukan tanpa persetujuan korban dan berdampak signifikan pada kondisi mental kliennya.

"Ini bukan kasus sepele. Tindakan pelecehan ini telah mengganggu stabilitas psikologis korban. Penahanan terhadap tersangka adalah bentuk komitmen terhadap perlindungan korban dan kepastian hukum," tegas Mukhtaruddin.

Menanggapi kasus ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kesehatan telah mencopot TW dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Gembongan.

"Sudah kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya berdasarkan rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru