MEDAN -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi ditahan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar.
Topan, yang baru dilantik oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution pada 24 Februari 2025, tak butuh waktu lama untuk terjerat kasus. Hanya dalam waktu empat bulan menjabat, ia kini mendekam di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih bersama empat tersangka lainnya.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada 22 April 2025, saat Topan bersama sejumlah pejabat Dinas PUPR Sumut dan kontraktor melakukan survei proyek ke daerah Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Di lokasi itu, Topan diduga memerintahkan bawahannya untuk menunjuk PT DNG, milik M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) sebagai penyedia proyek tanpa melalui mekanisme lelang yang sah. Dua proyek yang menjadi fokus adalah:
Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar
Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar
Selain manipulasi proses penunjukan langsung, KPK juga menemukan pengaturan proses e-catalog secara sistematis, termasuk saran untuk menjeda penayangan proyek agar tak terlihat mencurigakan.
Uang suap disebut mengalir ke sejumlah pejabat, termasuk Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar (RES), serta diduga diterima langsung oleh Topan melalui perantara. Aliran dana terjadi lewat transfer rekening dan bentuk lainnya.
Tak hanya jabatan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting sebelumnya dikenal sebagai ASN muda berprestasi. Alumni STPDN 2007 ini memulai karier di Pemko Medan. Ia pernah menjabat sebagai Kasubbag Protokol, Kabid Kominfo, Camat Medan Tuntungan, hingga Kadis PU dan Pj Sekda Kota Medan di masa kepemimpinan Bobby Nasution.
Pada 2024, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat kekayaannya sebesar Rp4,99 miliar. Ia juga sempat dikaitkan dengan kepemilikan rumah mewah di kawasan elite, namun klaim itu sempat dibantah sebelum ia ditangkap KPK.
Kini, Topan dan empat tersangka lainnya yaitu KIR, RES, HEL, dan RAY, ditahan KPK untuk 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025. Mereka dijerat dengan pasal-pasal suap dan gratifikasi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini mendapat sorotan publik dan tokoh masyarakat di Sumatera Utara. Banyak pihak mendesak KPK menelusuri proyek-proyek lainnya yang dikerjakan Dinas PUPR Sumut dan Medan, serta mengaudit ulang potensi praktik korupsi sejak Topan berdinas sebagai pejabat strategis di Pemko Medan.