BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Ngaku Ketua LSM KPK RI Madina, Seorang Pria Terjaring OTT Diduga Peras Kepala Sekolah SMP

Indra Saputra - Jumat, 25 Juli 2025 17:13 WIB
450 view
Ngaku Ketua LSM KPK RI Madina, Seorang Pria Terjaring OTT Diduga Peras Kepala Sekolah SMP
Seorang pria mengaku Ketua DPC LSM KPK RI Madina, diamankan oleh Satreskrim Polres Madina, Kamis (24/7/2025). (foto: Dok. Humas Polres Madina)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MANDAILING NATAL– Seorang pria berinisial FS (45) yang mengaku sebagai Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) Kabupaten Mandailing Natal, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (24/7/2025).

FS ditangkap setelah dilaporkan oleh SH, Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Kotanopan, atas dugaan tindakan pemerasan.

Penangkapan berlangsung di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan.

Baca Juga:

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, yang diduga merupakan hasil pemerasan.

Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih sebagai biaya operasional untuk melakukan investigasi terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah-sekolah wilayah Kecamatan Kotanopan.

Baca Juga:

"Selain meminta uang, pelaku juga mengancam korban akan dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Madina jika permintaan tidak dipenuhi," terang Iptu Bagus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan, FS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan hingga ke pelimpahan berkas ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan," tegas Iptu Bagus.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para kepala sekolah dan aparatur pemerintah, agar tidak mudah terintimidasi oleh pihak-pihak yang mengaku dari lembaga pengawasan tertentu tanpa identitas dan prosedur resmi.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru