BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Pasutri Pengendali Peredaran Ekstasi di Dragon KTV Medan Masuk Daftar DPO Polda Sumut

Raman Krisna - Selasa, 02 September 2025 21:47 WIB
Pasutri Pengendali Peredaran Ekstasi di Dragon KTV Medan Masuk Daftar DPO Polda Sumut
Tampang pasutri yang jadi DPO kasus narkoba. (Foto: Dok. Polda Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menetapkan pasangan suami istri, Ardinal alias Doni (43) dan Herina Manurung (40), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait peredaran narkoba di Dragon KTVMedan.

Penetapan itu diumumkan setelah polisi menyebar foto keduanya yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka yang sudah diamankan, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina Manurung sebagai DPO. Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV," kata DirresnarkobaPoldaSumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (2/9/2025).

Kasus ini bermula dari penangkapan dua orang tersangka, yakni Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul, pada Jumat (23/5) di Room 206 Dragon KTV, Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat.

Dalam operasi penyamaran, petugas berhasil menyita 8 butir pil ekstasi yang dijual langsung kepada polisi.

Dari hasil pengembangan, ditemukan 697 butir ekstasi berbagai merek di loker milik Ridho.

Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa pasokan dan peredaran narkoba tersebut dikendalikan langsung oleh Doni bersama istrinya Herina.

Menurut Calvijn, peran Doni dan Herina bukan hanya sebagai pemasok barang, tetapi juga sebagai pengatur sistem distribusi hingga pengendali hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.

"Peredaran ini dilakukan secara sistematis. Tersangka Ridho dan Zulham hanya pelaksana di lapangan, kendali penuh ada pada Doni dan Herina," tegas Calvijn.

PoldaSumut menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam dan mengimbau agar kedua DPO segera menyerahkan diri.

"Kami meminta kepada Ardinal alias Doni dan Herina Manurung agar kooperatif dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Calvijn.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru