BREAKING NEWS
Minggu, 02 November 2025

Curi Uang Tersangka Narkoba, Oknum Polisi Polres Tanjungbalai Diburu

Mutiara - Rabu, 29 Oktober 2025 10:21 WIB
Curi Uang Tersangka Narkoba, Oknum Polisi Polres Tanjungbalai Diburu
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI – Seorang oknum polisi dari Polres Tanjungbalai, Brigadir IR (30), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengambil uang dari rekening ATM tersangka narkoba berinisial AA (35).

Hingga kini, IR telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pihak kepolisian tengah memburu keberadaannya.

"Sudah (DPO)," ujar Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, pada Rabu (29/10/2025).

Baca Juga:

Ruslan menambahkan bahwa pencarian terhadap Brigadir IR masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. "Masih pencarian," tegasnya.

Kasus ini bermula pada 8 Mei 2025 malam, ketika AA dan rekannya RM diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanjungbalai karena dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.

Keduanya kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai beserta barang bukti.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri menjelaskan bahwa setelah AA dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba, Brigadir IR, yang bertugas sebagai petugas piket, melakukan pemeriksaan terhadap AA.

"Personel Satresnarkoba yang mengamankan pelapor (AA), menyerahkan barang bukti kepada terlapor (IR) dan pelapor dimintai keterangan oleh terlapor," kata Kapolres Welman Feri pada Rabu (1/10/2025).

Setelah pemeriksaan tersebut, AA kemudian dimasukkan ke dalam sel tahanan.

Namun, pada keesokan harinya, tepatnya 9 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Brigadir IR menghubungi AA di dalam sel dan menanyakan apakah ada uang di dalam ATM yang disita petugas.

AA kemudian memberi tahu bahwa uangnya ada di dalam rekening ATM BCA miliknya.

Brigadir IR kemudian meminta kepada AA untuk memberikan nomor pin ATM dan kode m-banking jika AA ingin kasusnya dibantu.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Media Baru vs UU ITE: SMSI Bahas Peran Hukum dalam Era Digital
Vonis 10 Bulan Bui untuk Sertu Riza, Kadilmil Medan Jelaskan Alasan Hakim
Laporan Dugaan Pencurian Batang Angkola Masuk Persidangan, DPRD Tapsel Minta Hukum Tegas!
Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Angbeen Rishi Resmi Gugat Cerai Adly Fayruz!
Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Pekanbaru, Pria Asal Medan Diciduk Polda Sumut
Kasus Pemerasan dan TPPU: Nikita Mirzani Terancam 11 Tahun Penjara, Vonis Dibacakan Hari Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru