BREAKING NEWS
Minggu, 02 November 2025

Dua Sekuriti D’Red KTV Dituntut 11 Bulan Penjara Gara-gara Menghalangi Polisi

Zulkarnain - Kamis, 30 Oktober 2025 19:07 WIB
Dua Sekuriti D’Red KTV Dituntut 11 Bulan Penjara Gara-gara Menghalangi Polisi
Kedua terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dua petugas sekuriti D'Red KTV, Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31), dituntut 11 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menghalangi tugas kepolisian saat penggerebekan di tempat hiburan malam (THM) D'Red KTV, Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal.

Tuntutan disampaikan JPU Erning Kosasih di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/10/2025).

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Irawan dan Ari Afrizal selama 11 bulan penjara," ucap Erning dalam persidangan di ruang Cakra 9.

Baca Juga:

Hakim ketua, M Shobirin, memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Berdasarkan dakwaan, Hendra dan Ari terbukti menghalangi petugas Polda Sumut yang melakukan operasi penangkapan terhadap seorang perempuan, Rabiah Diana Sari alias Tata, yang diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi di D'Red KTV pada 15 Mei 2025.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.40 WIB itu, petugas menyamar (undercover buy) untuk menangkap pelaku peredaran narkotika.

Namun, Hendra dan Ari yang bertugas sebagai sekuriti menahan dan menghalangi polisi masuk, meskipun petugas telah menunjukkan lencana dan surat tugas resmi.

Aksi dorong-mendorong sempat terjadi sebelum polisi akhirnya berhasil masuk dan menangkap Rabiah Diana Sari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berbagai warna dan satu unit ponsel iPhone.

Sementara itu, seorang pria bernama Jonni Siallagan, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri dari lokasi.

Kedua terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa dengan seksama pada persidangan yang digelar Kamis (30/10). Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pekan depan.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lepas Kendali di Depan Klub Malam, Mobil Polisi Serempet Pejalan Kaki di Medan!
4 Polisi Polda Sumut Diduga Mabuk dan Tabrak Wanita hingga Kritis, Kasusnya Kini Diselidiki
Penertiban PKL di Pasar Sikambing, Dari Cekcok hingga Jalan Kembali Bebas Macet
Kadispora Sumut Tanggapi Santai Sanksi PSSI terhadap PSMS Medan, Apresiasi Antusiasme Suporter
Peringatan Sumpah Pemuda ke-97 di Medan, Azrin Marydha dan OK Azhari Raih Juara di Pertandingan Kartu Gembira dan Catur MABMI
Vonis 10 Bulan Bui untuk Sertu Riza, Kadilmil Medan Jelaskan Alasan Hakim
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru