BREAKING NEWS
Minggu, 02 November 2025

Dugaan Manipulasi Barang Bukti, Rahmadi dan Kuasa Hukum Siap Laporkan Hakim ke MA

Zulkarnain - Kamis, 30 Oktober 2025 20:45 WIB
Dugaan Manipulasi Barang Bukti, Rahmadi dan Kuasa Hukum Siap Laporkan Hakim ke MA
Terdakwa Rahmadi mendengarkan vonis majelis hakim, Kamis (30/10). (foto: Ist/BITV).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tim kuasa hukum berencana melaporkan majelis hakim PN Tanjungbalai ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Kasus Rahmadi bermula dari penangkapan pada 3 Maret 2025. Rahmadi ditangkap tim yang dipimpin Kompol DK di Jalan SMU Negeri 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, dan diduga mengalami penganiayaan.

Rekaman CCTV kekerasan yang viral di media sosial memicu kecaman publik.

Meski polisi tidak menemukan sabu di tubuh Rahmadi, belakangan muncul barang bukti 10 gram sabu yang diklaim ditemukan di mobilnya.

Dugaan penganiayaan dan pencurian uang Rahmadi sebesar Rp11,2 juta kini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Sumut.

Kompol DK sendiri telah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Bidpropam Polda Sumut setelah dinyatakan bersalah dalam sidang etik pada Rabu (29/10/2025).*


(a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Sekuriti D’Red KTV Dituntut 11 Bulan Penjara Gara-gara Menghalangi Polisi
Curi Uang Tersangka Narkoba, Oknum Polisi Polres Tanjungbalai Diburu
Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Pekanbaru, Pria Asal Medan Diciduk Polda Sumut
Kuasa Hukum Nilai Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Minta Hakim Bebaskan Rahmadi
Mahfud MD Apresiasi Polri Ungkap 38.943 Kasus Narkoba, Barang Bukti Capai 197 Ton
Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Sidang PN Jakpus: “Saya Akan Beberkan Semua Fakta”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru