BREAKING NEWS
Minggu, 02 November 2025

Dr. Taqwaddin: Hakim Adalah Benteng Terakhir Penegakan Hukum Korupsi

T.Jamaluddin - Jumat, 31 Oktober 2025 16:53 WIB
Dr. Taqwaddin: Hakim Adalah Benteng Terakhir Penegakan Hukum Korupsi
Dr. Taqwaddin (tengah) saat menjadi pembicara dalam Talk Show yang diselenggarakan oleh HIMATARA, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam Banda Aceh, Jumat (31/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Dosen Pascasarjana Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Taqwaddin, menegaskan bahwa benteng terakhir penegakan hukum korupsi berada pada pengadilan, sementara garda terdepannya adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apabila aparat penegak hukum di tiga lembaga eksekutif ini bekerja secara optimal dan mengedepankan integritas, saya yakin arah penegakan hukum korupsi sudah berada di koridor yang benar," ujar Dr. Taqwaddin.

Menurutnya, hakim sebagai representasi pengadilan harus menegakkan integritas dan kualitas.

Baca Juga:

Putusan hakim harus mencerminkan kebijaksanaan, keadilan, dan memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta menjadi pegangan utama bagi jaksa dalam pelaksanaan eksekusi.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Taqwaddin saat menjadi pembicara dalam Talk Show yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Prodi Tata Negara (HIMATARA), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam Banda Aceh, Jumat (31/10/2025).

Acara ini dipandu oleh T. Reza Surya, MH, dengan menghadirkan pemateri Dr. Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi, dan Dr. Syahdan, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Aceh. Sekitar seratus mahasiswa serta sejumlah dosen turut hadir.

Dalam kesempatan itu, Dr. Taqwaddin juga membahas implementasi KUHP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Ia menjelaskan adanya beberapa pasal KUHP yang merubah ketentuan dalam UU Tipikor, yakni Pasal 603, 604, 605, dan 606 KUHP.

Ia menekankan penggunaan asas lex posterior bagi jaksa penuntut umum maupun hakim, sehingga dakwaan primer maupun subsider dapat mengikuti ketentuan baru KUHP Nasional.

Dr. Taqwaddin mengingatkan bahwa hakim berada di ranah kekuasaan judikatif dan tidak boleh menerima intervensi dari eksekutif. Sementara proses penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan berada di ranah eksekutif.

"Jika semua proses di ranah eksekutif clear dan clean, maka di ranah judikatif, di mana hakim sebagai benteng terakhir penegakan hukum, Insya Allah akan lahir putusan yang adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum," jelasnya.


Dr. Taqwaddin saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor sekaligus Ketua MPW ICMI Aceh, menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan yudikatif agar penegakan hukum korupsi berjalan efektif dan berintegritas.*


(a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Dermaga Sabang Senilai Rp 27,6 Miliar ke Pertamina untuk Layanan Publik Aceh
KPK Sita Aset PT BIG Senilai Puluhan Miliar Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
Mentan Luncurkan Layanan “Lapor Pak Amran” untuk Berantas Mafia dan Korupsi di Sektor Pertanian
Operasi Gabungan Satpol PP-Bea Cukai Lumajang Tangani Peredaran Rokok Ilegal
Tiga Anggota Polisi Terlibat Kecelakaan di Medan, Kapolda Sumut Turun Langsung Jenguk Korban
UU Pemerintahan Daerah Ubah Peta Pengawasan Ketenagakerjaan, Kabupaten/Kota Hanya Jadi Penonton
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru