BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Polemik Mukota Kadin Tangsel Memanas, Panitia Lama Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Rp600 Juta

gusWedha - Jumat, 21 November 2025 16:08 WIB
Polemik Mukota Kadin Tangsel Memanas, Panitia Lama Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Rp600 Juta
Polemik Mukota Kadin Tangsel Memanas, Panitia Lama Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Rp600 Juta. (Foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG SELATAN - Polemik pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan memasuki babak baru.

Kantor Hukum IMS & Associate secara resmi melayangkan laporan polisi (LP) ke Polres Tangerang Selatan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana kontribusi penyelenggaraan Mukota.

Laporan bernomor TBL/B/2757/XI/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA itu diajukan pada Jumat, 21 November 2025.

Baca Juga:

Dana Rp600 Juta Diduga Hangus

Kuasa hukum pelapor, Isram, SH., MH., menyebut kliennya Arnovi atau Abdul Rahman telah menyetorkan dana sebesar Rp600 juta kepada kepanitiaan atau caretaker sebelumnya sebagai kontribusi penyelenggaraan Mukota IV Kadin Tangsel.

Namun, rangkaian polemik yang menyeret internal organisasi menyebabkan acara ditunda dan kepanitiaan diganti sepenuhnya.

Bahkan, Kadin Provinsi Banten disebut telah mengambil alih pembiayaan.

"Kadin Banten sudah take over termasuk biaya-biaya, dan menyatakan kegiatan tidak dipungut biaya. Artinya dana Rp600 juta yang disetorkan klien kami hangus," ujar Isram.

Ia menegaskan pihaknya mempertanyakan secara terbuka aliran dana tersebut, terlebih sejumlah pengurus panitia lama disebut telah diberhentikan.

Caretaker Lama Diminta Bertanggung Jawab

IMS & Associate meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban dari caretaker serta panitia sebelumnya yang menerima dana kontribusi.

Menurut mereka, perubahan kepengurusan dan skema pembiayaan justru menimbulkan kecurigaan atas transparansi pengelolaan dana.

"Pertanyaannya sederhana: ke mana dana itu mengalir? Karena kini biaya Mukota dinyatakan gratis," kata Isram.

Rencana Gugatan Perdata Menyusul

Awan, perwakilan pelapor, mengatakan langkah hukum tidak berhenti pada laporan pidana.

Pihaknya akan menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dugaan perubahan aturan kepesertaan yang dinilai merugikan sejumlah anggota Kadin Tangsel.

"Selain LP, tidak menutup kemungkinan kami ajukan gugatan PMH," ujarnya.

Konflik Internal Meruncing

Pengajuan laporan ini menambah ketegangan internal Kadin Tangsel yang sebelumnya diwarnai penundaan Mukota, pergantian caretaker, hingga intervensi Kadin Provinsi Banten.

Penyelenggaraan Mukota IV kini dinilai berjalan tanpa kepastian, sementara anggota yang terlibat mengaku dirugikan secara finansial.*


(um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru