MALUKU UTARA - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menegaskan kabar soal dugaan penyelundupan nikel ilegal di Bandara Khusus IWIP, Maluku Utara, tidak benar.
Perusahaan menjelaskan material yang diamankan petugas merupakan sampel alumina dari industri aluminium milik salah satu tenant, bukan nikel ilegal.
"IWIP menyampaikan bahwa informasi yang beredar di publik tidak akurat. Material yang dimaksud bukan nikel, bukan barang ilegal, dan bukan bagian dari aktivitas yang tidak sah," tulis perusahaan dalam keterangan resminya, Sabtu (6/12/2025).
Sampel alumina tersebut telah memiliki izin administratif dan rencananya akan dikirim ke Jakarta untuk pengujian laboratorium.
Namun, pengiriman dihentikan sementara karena dokumen pendukung belum lengkap saat pemeriksaan berlangsung.
Prosedur Bandara Khusus IWIP mewajibkan penahanan sementara untuk setiap material yang memerlukan penanganan khusus jika dokumen belum divalidasi.
IWIP menyebut langkah ini merupakan bagian dari standar keamanan kawasan.
"IWIP senantiasa mematuhi seluruh ketentuan operasional serta prosedur keamanan yang berlaku, termasuk aturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang," tulis perusahaan.
Penahanan material dilakukan oleh petugas Aviation Security (AvSec) melalui pemeriksaan X-Ray sebelum boarding, bukan oleh institusi eksternal.
Perusahaan menegaskan tidak ada penyitaan hukum, penahanan individu, atau investigasi oleh lembaga lain.
Sampel tersebut kini berada dalam pengawasan AvSec dan akan diproses lebih lanjut setelah kelengkapan dokumen selesai diverifikasi.
Sebelumnya, Satgas Terpadu di Bandara Khusus IWIP mengamankan seorang warga negara China berinisial MY pada Jumat (5/12/2025).
MY kedapatan membawa lima bungkus nikel campuran dan empat bungkus nikel murni.
"Saat ini pelaku dalam proses lebih lanjut oleh aparat terkait, serta bahan mineral yang coba diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait," ujar Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang.*