BREAKING NEWS
Selasa, 09 Juni 2026

Massa Desak Pembebasan Tersangka Kasus Dana BOS MAS Sunggal, Kejati Sumut Buka Suara

Dharma - Kamis, 16 April 2026 21:15 WIB
Massa Desak Pembebasan Tersangka Kasus Dana BOS MAS Sunggal, Kejati Sumut Buka Suara
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Monang, keputusan mengenai bersalah atau tidaknya tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

"Kalau dibebaskan atau dihukum, itu kewenangan hakim. Kejaksaan bertugas melakukan penuntutan berdasarkan alat bukti," ujarnya.

Ia juga menegaskan, Kejati Sumut akan menindak jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan seluruh aspirasi massa akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

"Kami mengajak masyarakat mengawal proses hukum ini hingga persidangan agar semuanya menjadi terang di pengadilan," kata Rizaldi.*


(spat/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ini Alasan Irvian Bobby Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Wamenaker Noel
Kemkomdigi Ancam Blokir Wikipedia Jika Wikimedia Tak Daftar PSE dalam 7 Hari
Kadis Kominfo Tebing Tinggi Bantah Keras Isu OTT Polda Sumut
KPK Periksa Dua Pejabat Bank Indonesia, Terkait Apa?
Polda Metro Selidiki Laporan Faizal Assegaf soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Jubir KPK
Tanpa Hakim Ad Hoc, Pengadilan Militer Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar Terbuka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru