BREAKING NEWS
Selasa, 09 Juni 2026

Massa Desak Pembebasan Tersangka Kasus Dana BOS MAS Sunggal, Kejati Sumut Buka Suara

Dharma - Kamis, 16 April 2026 21:15 WIB
Massa Desak Pembebasan Tersangka Kasus Dana BOS MAS Sunggal, Kejati Sumut Buka Suara
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Puluhan massa yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumatera Utara menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis, 16 April 2026.

Dalam aksinya, massa menuntut pembebasan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal.

Ketua DPW, Ansori Ritonga, menyatakan ketiga tersangka—Hardriyatul Akbar selaku bendahara BOS, serta dua operator sekolah, Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo—tidak terlibat dalam praktik korupsi sebagaimana yang disangkakan.

Baca Juga:

"Mereka tidak menikmati hasil korupsi. Ada pihak lain yang diduga sebagai aktor utama, namun hingga kini belum ditahan," kata Ansori dalam orasinya.

Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Labuhan Deli oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.

Massa menilai penanganan perkara tersebut sarat ketidakadilan dan menduga adanya kriminalisasi terhadap tenaga honorer di sekolah tersebut.

Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil alih perkara serta segera menahan pihak yang disebut sebagai aktor utama, yakni Ketua Yayasan berinisial M.

"Hukum jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Ansori.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Bidang Intelijen Kejati Sumut, Monang Sitohang, menyatakan proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan.

Ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

"Penanganan perkara saat ini masih dalam tahap penyidikan, termasuk pemenuhan alat bukti dan penyusunan berkas perkara," kata Monang.

Ia menjelaskan, berkas perkara kini dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti sebelum dinyatakan lengkap atau P-21, untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Monang, keputusan mengenai bersalah atau tidaknya tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

"Kalau dibebaskan atau dihukum, itu kewenangan hakim. Kejaksaan bertugas melakukan penuntutan berdasarkan alat bukti," ujarnya.

Ia juga menegaskan, Kejati Sumut akan menindak jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan seluruh aspirasi massa akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

"Kami mengajak masyarakat mengawal proses hukum ini hingga persidangan agar semuanya menjadi terang di pengadilan," kata Rizaldi.*


(spat/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ini Alasan Irvian Bobby Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Wamenaker Noel
Kemkomdigi Ancam Blokir Wikipedia Jika Wikimedia Tak Daftar PSE dalam 7 Hari
Kadis Kominfo Tebing Tinggi Bantah Keras Isu OTT Polda Sumut
KPK Periksa Dua Pejabat Bank Indonesia, Terkait Apa?
Polda Metro Selidiki Laporan Faizal Assegaf soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Jubir KPK
Tanpa Hakim Ad Hoc, Pengadilan Militer Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar Terbuka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru