BREAKING NEWS
Rabu, 10 Juni 2026

Sidang Praperadilan RSUP Nias, Ahli Pidana Nilai Penetapan Tersangka Cacat Jika Tanpa Kerugian Negara

Zulkarnain - Kamis, 07 Mei 2026 21:03 WIB
Sidang Praperadilan RSUP Nias, Ahli Pidana Nilai Penetapan Tersangka Cacat Jika Tanpa Kerugian Negara
Penasehat hukum terdakwa usai persidangan, Kamis (7/5). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Sidang praperadilan (prapid) terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias kembali digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon.

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan ahli pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi, yang memberikan pandangan terkait proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya soal dasar penetapan tersangka.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Joko Widodo, Mahmud menegaskan bahwa kerugian negara harus terlebih dahulu dapat dibuktikan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi.

Baca Juga:

"Kerugian negara itu harus lebih dahulu ada dan dapat dibuktikan sebelum penetapan tersangka dilakukan," kata Mahmud di persidangan.

Ia menjelaskan, dalam praktik penegakan hukum, sering kali penghitungan kerugian negara dilakukan setelah proses penyidikan berjalan. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan formil dalam proses hukum.

"Dalam praktiknya memang sering kali penghitungan kerugian negara menyusul setelah penyidikan dan penetapan tersangka. Hal seperti ini sebenarnya cacat secara formil," ujarnya.

Mahmud juga menyoroti penggunaan sprindik umum dan sprindik khusus dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang menurutnya dapat menimbulkan persoalan dalam aspek hukum acara pidana.

Usai persidangan, penasihat hukum pemohon, Yulius Laoli, menyatakan pihaknya menilai terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka hingga proses penggeledahan dan penyitaan.

"Kami menganggap ada alasan-alasan hukum yang tidak dibenarkan oleh KUHAP dalam hukum acara," kata Yulius.

Ia juga menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Menurutnya, penetapan tersebut tidak didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang benar.

"Penetapan tersangka ini tidak berdasarkan perhitungan kerugian negara yang benar, karena harus ada kerugian negara dulu," ujarnya.

Pihak pemohon juga menilai seharusnya penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan berdasarkan pendapat ahli dari perguruan tinggi.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Purbaya Pilih Tunggu Fakta Sidang sebelum Ambil Sikap ke Dirjen Bea Cukai
Kasus Korupsi Jalan di Sumut Dikembangkan, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Diperiksa KPK
Kapolri Instruksikan Jajaran Reskrim Ciptakan Rasa Aman dan Tegakkan Keadilan
Jaksa Ungkap Modus Perubahan Skema Pembayaran di Kasus Korupsi Inalum–PASU
Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Bencana, Harta Kekayaan Capai Rp11,8 Miliar!
Tiga Bos KoinWorks Ditahan Kejati DKI, Diduga Manipulasi Kredit Rp600 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru