Garuda Menang! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di GBK, Tambah Poin FIFA Jadi 1157,14
JAKARTA Timnas Indonesia kembali meraih hasil positif pada laga Garuda Championship Series setelah menundukkan Mozambik dengan skor 10
OLAHRAGA
MEDAN – Sidang praperadilan (prapid) terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias kembali digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon.
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan ahli pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi, yang memberikan pandangan terkait proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya soal dasar penetapan tersangka.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Joko Widodo, Mahmud menegaskan bahwa kerugian negara harus terlebih dahulu dapat dibuktikan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi.Baca Juga:
"Kerugian negara itu harus lebih dahulu ada dan dapat dibuktikan sebelum penetapan tersangka dilakukan," kata Mahmud di persidangan.
Ia menjelaskan, dalam praktik penegakan hukum, sering kali penghitungan kerugian negara dilakukan setelah proses penyidikan berjalan. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan formil dalam proses hukum.
"Dalam praktiknya memang sering kali penghitungan kerugian negara menyusul setelah penyidikan dan penetapan tersangka. Hal seperti ini sebenarnya cacat secara formil," ujarnya.
Mahmud juga menyoroti penggunaan sprindik umum dan sprindik khusus dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang menurutnya dapat menimbulkan persoalan dalam aspek hukum acara pidana.
Usai persidangan, penasihat hukum pemohon, Yulius Laoli, menyatakan pihaknya menilai terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka hingga proses penggeledahan dan penyitaan.
"Kami menganggap ada alasan-alasan hukum yang tidak dibenarkan oleh KUHAP dalam hukum acara," kata Yulius.
Ia juga menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Menurutnya, penetapan tersebut tidak didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang benar.
"Penetapan tersangka ini tidak berdasarkan perhitungan kerugian negara yang benar, karena harus ada kerugian negara dulu," ujarnya.
Pihak pemohon juga menilai seharusnya penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan berdasarkan pendapat ahli dari perguruan tinggi.
JAKARTA Timnas Indonesia kembali meraih hasil positif pada laga Garuda Championship Series setelah menundukkan Mozambik dengan skor 10
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrat membantah adanya keterkaitan antara Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan mantan Wakil Kepala Badan G
NASIONAL
JAKARTA PT Global Loyalty Indonesia (GLI) membantah klaim yang menyebut Giorgio Antonio Chandra sebagai Chief Executive Officer (CEO) ma
ENTERTAINMENT
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Bandara Inter
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap dalam kasus pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan hasil survei pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG
NASIONAL
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara, Selasa, 9 Juni 2026. Aksi
PERISTIWA
MEDAN Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken memint
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Layanan distribusi air bersih Perumda PDAM Tirtanadi mengalami gangguan di tujuh kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdan
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, me
NASIONAL