BREAKING NEWS
Jumat, 12 Juni 2026

Eks Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditahan, Kejari Medan Ungkap Dugaan Penggelapan Rp5 Miliar

Zulkarnain - Jumat, 12 Juni 2026 20:41 WIB
Eks Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditahan, Kejari Medan Ungkap Dugaan Penggelapan Rp5 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasi Pidana Umum Kejari Medan, Zulkarnain Harahap, mengatakan kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan penyimpangan dana perusahaan di salah satu perusahaan pengembang properti di Kota Medan.

Baca Juga:

Dugaan itu kemudian diperkuat oleh hasil audit internal perusahaan.

"Berdasarkan hasil audit periode 2019 sampai 2025, ditemukan adanya transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur dan tanpa persetujuan pihak berwenang dengan nilai kerugian sekitar Rp5,03 miliar," kata Zulkarnain, Jumat, 12 Juni 2026.

Ia menjelaskan, perbuatan tersebut diduga dilakukan saat tersangka masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati pada periode yang sama.

Atas dugaan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menyebut penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

"Setelah tahap dua dinyatakan lengkap, jaksa langsung melakukan penahanan dan mulai menyusun surat dakwaan," ujar Valentino.

Ia menambahkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan untuk kepentingan penyusunan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

"Selanjutnya kami akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wabup Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD! Negara Diduga Rugi Rp18 Miliar
Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1,1 Triliun
Rico Waas Siapkan Album Murottal Juara MTQ Medan, Dorong Syiar Lewat Platform Digital
Lagi! Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Komisaris Perusahaan Motor Listrik
PN Medan Kabulkan Penangguhan Penahanan Dua Terdakwa Kasus Pertalite, Tim Kuasa Hukum Apresiasi Pertimbangan Hakim
Dorong Budaya Hidup Sehat, Pemko Medan Gelar Senam PKJR di Taman Gajah Mada
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru