BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Dirjen PAS Irjen Pol Drs Mashudi Diminta Pahami UU Ombudsman Secara Utuh

Abyadi Siregar - Minggu, 27 September 2026 16:21 WIB
Dirjen PAS Irjen Pol Drs Mashudi Diminta Pahami UU Ombudsman Secara Utuh
Dr Adhar Hakim
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pengamat pelayanan publik Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Adhar Hakim, menyayangkan sikap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (PAS) Irjen Pol Drs Mashudi, yang tidak dapat melihat proses pemeriksaan lapangan yang dilakukan Ombudsman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Bogor.

"Sikap itu menggambarkan kurangnya pemahaman Dirjen PAS Irjen Pol Drs Mashudi secara utuh dan obyektif tentang kewenangan Ombudsman, dan kurang hormatnya institusi Lapas kepada lembaga negara," tegas Dr Adhar Hakim.

Ketika dihubungi melalui telepon selular, Minggu (27/09/2026), Dr Adhar Hakim yang juga seorang pengajar Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram dan Universitas 45 Mataram menjelaskan, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan lapangan, Ombudsman sebagai lembaga negara dilindungi perundang-undangan yang jelas.

Baca Juga:

Dr Adhar menegaskan, Irjen Pol Drs Mashudi harus memahami setidaknya tiga pasal dalam UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman berwenang melakukan pemeriksaan lapangan (pasal 28). Dan dalam melakukam pemeriksaan lapangan sesuai ketentuan pasal 28 tersebut, Ombudsman berwenang melakukannya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu seperti dijamin pasal 34.

Karena seriusnya kebutuhan terhadap pemberantasan maladministrasi, dalam pasal 44 disebutkan ancaman pidana bagi setiap pihak yang menghalang-halangi Ombudsman dalam menjalankan kewenangannya melaksanakan ketentuan pasal 28 tersebut.

"Jadi, penyelenggara pelayanan publik seperti lembaga pemasyarakatan atau siapapun, termasuk Dirjen PAS itu, harus memahami norma yang melindungi kewenangan Ombudsman RI," tegas Adhar Hakim. Praktik pemberian fasilitas mewah bagi warga binaan, bukan lagi menjadi rahasia di Indonesia. Berkali-kali praktik seperti ini dibongkar media. Bahkan Wamenkumham saat dijabat Deny Indrayana pernah membongkar hal ini.

Karena itu, Dr Adhar Hakim mengimbau, dari pada terus menerus bersikap tidak kooperatif terhadap hasil temuan Ombudsman RI, maka Irjen Pol Drs Mashudi selaku Dirjen PAS dan jajarannya sebaiknya terus berkerja keras memperbaiki pelayanan di Lapas-Lapas seluruh Indonesia sebagai wujud sikap bertanggung jawab terhadap visi dan misi Lapas.

Apalagi, kata Dr Adhar, dalam kasus pemeriksaan lapangan, publik melalui berbagai media memberikan dukungannya dan percaya terhadap temuan Ombudsman RI. "Dirjen Lapas dan jajarannya harus dapat memahami fenomena tersebut sebagai sebuah logika bahwa bobroknya Lapas sudah menjadi rahasia umum," ujar Adhar.

Selanjutnya Adhar Hakim memberi apresiasi terhadap Ombudsman RI seraya berharap Ombudsman terus melakukan pemeriksaan lapangan dan membongkar bobroknya praktik pelayanan publik di Indonesia.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru