Garuda Menang! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di GBK, Tambah Poin FIFA Jadi 1157,14
JAKARTA Timnas Indonesia kembali meraih hasil positif pada laga Garuda Championship Series setelah menundukkan Mozambik dengan skor 10
OLAHRAGA
BITVONLINE.COM – Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk mantan Bupati Batu Bara, Zahir, menuai kritik keras dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Bagaimana mungkin seseorang yang telah dinyatakan DPO masih bisa dengan leluasa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Batu Bara?
Diketahui, Zahir—tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun 2023—telah mendatangi Polres Batu Bara pada Selasa (20/8/2024). Menurut pengakuan Kasat Intelkam Polres Batu Bara, AKP Rubenta Tarigan, Zahir datang sekitar pukul 09.00 WIB bersama Rizal Syahreza, anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDIP, untuk mengurus SKCK.
Ironisnya, kehadiran Zahir di Polres Batu Bara hanya berselang tiga minggu setelah Polda Sumut mengumumkan status DPO terhadapnya, tepatnya sejak 29 Juli 2024. Pertanyaan mendasar yang mencuat adalah: bagaimana seorang buronan dapat secara terbuka datang ke kantor polisi tanpa ditangkap?
Kehadiran Zahir di Polres Batu Bara juga semakin memicu kecurigaan publik ketika diketahui bahwa ia juga mendatangi Satreskrim dan Satres Narkoba untuk meminta surat rekomendasi bahwa dirinya tidak pernah terlibat kasus kriminal dan penyalahgunaan narkoba. Apakah ini merupakan bukti bahwa ada celah dalam sistem hukum ataukah ada faktor lain yang membuat Zahir seolah “kebal hukum”?
Koordinator Masyarakat Kabupaten Batu Bara, Rahmadsyah, mengecam keras keberadaan Zahir yang masih bebas berkeliaran meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO. “Kami mendesak Polda Sumut segera menangkap Zahir yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kasus ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat Batu Bara yang dirugikan oleh korupsi,” tegas Rahmadsyah.
Dukungan kepada Polda Sumut untuk segera menangkap Zahir datang dari berbagai elemen masyarakat di Batu Bara. Mereka menolak keras calon Bupati yang tersandung kasus korupsi. Sejumlah organisasi seperti DPP ABRI-1, LBH FERARI, TMG, Projo Batu Bara, dan lain-lain, menyatakan sikap tegas untuk menolak pencalonan Zahir sebagai Bupati di masa mendatang.
Kasus ini menyoroti adanya dugaan kuat bahwa Zahir mungkin mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu, yang memungkinkan dirinya lolos dari jeratan hukum. Di sisi lain, masyarakat Batu Bara semakin kecewa dengan lambannya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan rakyat.
Polda Sumut diharapkan segera bertindak tegas dan tanpa pandang bulu untuk menangkap Zahir dan membawanya ke pengadilan. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin merosot, dan cita-cita untuk memberantas korupsi di Batu Bara hanya akan menjadi angan belaka.(sumber radar.co.id)
PENULIS: [KRISNA] EDITING [KIKY]
JAKARTA Timnas Indonesia kembali meraih hasil positif pada laga Garuda Championship Series setelah menundukkan Mozambik dengan skor 10
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrat membantah adanya keterkaitan antara Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan mantan Wakil Kepala Badan G
NASIONAL
JAKARTA PT Global Loyalty Indonesia (GLI) membantah klaim yang menyebut Giorgio Antonio Chandra sebagai Chief Executive Officer (CEO) ma
ENTERTAINMENT
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Bandara Inter
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap dalam kasus pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan hasil survei pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG
NASIONAL
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara, Selasa, 9 Juni 2026. Aksi
PERISTIWA
MEDAN Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken memint
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Layanan distribusi air bersih Perumda PDAM Tirtanadi mengalami gangguan di tujuh kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdan
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, me
NASIONAL