BREAKING NEWS
Minggu, 20 Juli 2025

BPOM Tarik dan Musnahkan 15 Obat Tradisional Berbahaya, Cek Daftarnya Disini!

Adelia Syafitri - Sabtu, 19 Juli 2025 08:11 WIB
74 view
BPOM Tarik dan Musnahkan 15 Obat Tradisional Berbahaya, Cek Daftarnya Disini!
Ilustrasi. (foto: pom.go.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas terhadap peredaran obat tradisional berbahaya di Indonesia.

Sebanyak 15 merek obat bahan alam (OBA) ditarik dari pasaran dan dimusnahkan karena terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya hanya digunakan dalam pengobatan medis dengan resep dokter.

Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar menjelaskan bahwa keberadaan BKO dalam obat tradisional sangat membahayakan konsumen karena dapat memicu efek samping serius, seperti nyeri dada, jantung berdebar, penurunan tekanan darah drastis, stroke, bahkan serangan jantung.

"Seluruh produk tersebut telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Ini adalah bagian dari pengawasan intensif BPOM secara nasional," tegas Taruna melalui keterangan resmi di situs BPOM.

Dari hasil pengawasan selama Juni 2025, BPOM menemukan sejumlah obat tradisional yang mengandung sildenafil sitrat, zat aktif yang digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi.

Obat keras ini tidak boleh digunakan tanpa pengawasan medis karena memiliki dampak sistemik terhadap tekanan darah dan jantung.

Beberapa merek yang ditarik antara lain:

Bubalus (mengandung nortadalafil)

Linzi Don Mai Dan (klorfeniramin maleat, diedarkan ilegal)

Sultan dan Raja Hahanam (deksametason dan parasetamol, izin edar fiktif)

Kapsul Tradisional Spontan

Daun Mujarab

Pusaka Dayak X-tra Strong

New Gali-gali, New Urat Kuda Formula Plus

Sari Daun Kelor, Slim Ty

Kopi Cleng, Kopi Arab Platinum

Madu Kuat

Surya Sehat Jawa Dwipa 2

"Produsen ilegal sengaja menambahkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan. Mereka tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen," tambah Taruna.

BPOM juga menyatakan tengah mengejar produsen dan distributor yang terlibat dalam peredaran produk ilegal tersebut.

Proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas. Jangan tergiur khasiat instan atau harga tidak wajar. Selalu cek izin edar di aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi kami," jelasnya.

Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk menghindari produk dengan klaim berlebihan, apalagi yang menjanjikan khasiat menyembuhkan cepat.

Edukasi dan pengawasan terus diperkuat guna mencegah kejadian serupa di masa depan.*

(cb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru