Sambut Natal 2025, Bupati Karo Hadiri Kebaktian dan Luncurkan Layanan Publik
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
JAKARTA -Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
AJI menilai Kejagung telah melangkah terlalu jauh dengan menjadikan produk jurnalistik sebagai barang bukti.
Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Tian tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dalam ranah pers.
Hal itu disampaikan Erick dalam diskusi publik bertajuk "Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?" yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
"Tentu kita melihat Kejaksaan terlalu jauh melangkah. Menjadikan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai tersangka dengan delik perintangan dan bukti berupa pemberitaan adalah bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik," ujar Erick.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk penilaian terhadap karya jurnalistik harus merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan lex specialis.
Dalam undang-undang tersebut, Dewan Pers memiliki kewenangan mutlak menilai apakah suatu produk jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.
"Produk jurnalistik bukan alat bukti pidana. Seharusnya Kejagung berkoordinasi dengan Dewan Pers jika merasa terdapat pelanggaran dalam pemberitaan. Bukan langsung menetapkan sebagai tersangka," tegas Erick.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus obstruction of justice yang terkait dengan pengusutan korupsi tata niaga timah dan importasi gula, termasuk Tian Bahtiar.
Dua tersangka lainnya adalah advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk menghambat penyidikan dan menciptakan opini negatif terhadap Kejagung.
"Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi penyalahgunaan jabatan dalam pemberitaan yang dibuat untuk membentuk opini negatif terhadap Kejagung," kata Qohar.
Kasus ini menuai kecaman dari komunitas jurnalis dan organisasi media.
Mereka menilai penetapan Tian sebagai tersangka berpotensi menjadi preseden buruk dan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.*
(tb/a008)
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara masa bakti 20252028, di bawah kep
NASIONAL
SUMATERA UTARA Sebanyak dua kabupaten di Sumatera Utara masih dilaporkan terisolasi akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda
NASIONAL
BANDA ACEH Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa anggaran belanja tidak terduga (BTT) di
EKONOMI
ACEH BESAR Korban banjir bandang di Sumatera rencananya akan direlokasi ke hunian sementara (huntara) yang diperkirakan selesai dibangun
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan bahwa Provinsi Aceh membutuhkan angg
EKONOMI
ACEH BESAR Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menerjunkan dokter internship (magang) dan dokt
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyatakan seluruh masyarakat di Provinsi Aceh ki
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan agar seluruh jajaran pemerintah serius menangani bencana yang melanda Aceh hingga Suma
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang meninggalkan wilayah terd
POLITIK