BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

Goyang Velocity di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Ditegur Hakim: "Tolong Dihargai!"

Abyadi Siregar - Kamis, 25 September 2025 16:56 WIB
Goyang Velocity di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Ditegur Hakim: "Tolong Dihargai!"
Terdakwa Nikita Mirzani saat mendengarkannketerangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (25/9/2025). (foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE,

Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,

jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, Nikita dan asistennya terancam hukuman penjara dan denda berat sesuai aturan yang berlaku.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru