BREAKING NEWS
Minggu, 02 November 2025

Dugaan Konflik Kepentingan Warnai Seleksi Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu, Publik Tuntut Transparansi

Abyadi Siregar - Jumat, 31 Oktober 2025 19:20 WIB
Dugaan Konflik Kepentingan Warnai Seleksi Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu, Publik Tuntut Transparansi
Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang Pudam Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu yang tidak diberlakukan lagi oleh Pemkab Labuhanbatu. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABUHANBATU – Seleksi pemilihan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Pudam) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu telah berakhir beberapa waktu lalu, namun hingga kini hasil resminya belum diumumkan.

Bahkan, pada website resmi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu (labuhanbatukab.go.id) yang dikelola Dinas Kominfo, informasi mengenai hasil seleksi tidak tersedia, termasuk tahapan kelulusan administrasi.

Asisten II Setdakab Labuhanbatu, Ikramsyah Nasution, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/10/2025), menyatakan bahwa jabatan direktur saat ini masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt).

Baca Juga:

"Masih Plt ky, pak Zuhri," ujar Ikramsyah.

Saat ditanya mengenai siapa yang telah terpilih menjadi Direktur Pudam Tirta Bina, Ikramsyah menambahkan, keputusan akhir masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri ky," ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Namun, informasi dari sejumlah oknum PNS di lingkungan Pemkab Labuhanbatu menyebutkan adanya dugaan konflik kepentingan dalam seleksi tersebut.

Salah seorang peserta seleksi yang kabarnya merupakan keluarga dari Kepala Daerah disebut-sebut tetap menjadi pemenang, meski dikabarkan melanggar aturan.

"Kabarnya tetap dia itu (keluarga Bupati Labuhanbatu) pemenang seleksinya. Walaupun melanggar aturan. Informasinya, dia tim suksesnya Bupati," ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, yang dikonfirmasi terkait tidak berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang BUMD Tirta Bina, mengaku tidak mengetahui.

"Tidak tau bang," ujarnya pada 2 Oktober 2025.

Sejumlah pejabat lainnya juga belum memberikan kepastian. Kabag Hukum Setdakab Labuhanbatu, Fahmi, belum merespons pertanyaan terkait Perda Nomor 2/2018, sedangkan Kabag Ekonomi Setdakab, Sadeli Harahap, menyarankan untuk menanyakan langsung ke Kabag Hukum.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dr. Taqwaddin: Hakim Adalah Benteng Terakhir Penegakan Hukum Korupsi
Operasi Gabungan Satpol PP-Bea Cukai Lumajang Tangani Peredaran Rokok Ilegal
Tiga Anggota Polisi Terlibat Kecelakaan di Medan, Kapolda Sumut Turun Langsung Jenguk Korban
UU Pemerintahan Daerah Ubah Peta Pengawasan Ketenagakerjaan, Kabupaten/Kota Hanya Jadi Penonton
Bobby Nasution Perkenalkan PRESTICE, Jalan Baru Penegakan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu
Dana Judi Online Capai Nyaris Rp 1.000 Triliun, PPATK Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru