BREAKING NEWS
Minggu, 02 November 2025

Dugaan Konflik Kepentingan Warnai Seleksi Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu, Publik Tuntut Transparansi

Abyadi Siregar - Jumat, 31 Oktober 2025 19:20 WIB
Dugaan Konflik Kepentingan Warnai Seleksi Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu, Publik Tuntut Transparansi
Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang Pudam Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu yang tidak diberlakukan lagi oleh Pemkab Labuhanbatu. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Secara hukum, pencabutan atau tidak berlakunya peraturan daerah harus mengikuti prosedur tertentu, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 menegaskan kewenangan Mahkamah Agung dalam membatalkan peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Jika peraturan daerah dicabut tanpa prosedur yang sah, maka peraturan tersebut tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum, berpotensi menimbulkan kekacauan hukum serta sengketa antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga penegak hukum, serta berisiko menimbulkan kerugian bagi negara.

Hingga saat ini, publik masih menunggu kepastian hasil seleksi Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu dan kejelasan hukum terkait Perda Nomor 2/2018, guna memastikan proses pengelolaan BUMD berjalan transparan dan sesuai aturan.*


(ck/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dr. Taqwaddin: Hakim Adalah Benteng Terakhir Penegakan Hukum Korupsi
Operasi Gabungan Satpol PP-Bea Cukai Lumajang Tangani Peredaran Rokok Ilegal
Tiga Anggota Polisi Terlibat Kecelakaan di Medan, Kapolda Sumut Turun Langsung Jenguk Korban
UU Pemerintahan Daerah Ubah Peta Pengawasan Ketenagakerjaan, Kabupaten/Kota Hanya Jadi Penonton
Bobby Nasution Perkenalkan PRESTICE, Jalan Baru Penegakan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu
Dana Judi Online Capai Nyaris Rp 1.000 Triliun, PPATK Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru