BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Raman Krisna - Rabu, 29 April 2026 23:07 WIB
Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (foto: Biro HUmas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pemerintah juga mengingatkan perusahaan untuk tertib mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepatuhan tersebut dinilai krusial untuk memastikan hak pekerja terpenuhi saat terjadi PHK.

Di sisi lain, pemerintah memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dinas daerah, serta lembaga pelatihan kerja guna mempercepat layanan JKP.

Penguatan program JKP juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.

Regulasi ini mengatur ulang sejumlah aspek, mulai dari mekanisme kepesertaan, pendanaan, hingga efisiensi penyaluran manfaat.

JKP sendiri mencakup pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).*


(ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menteri LH Jumhur Hidayat: Industri Ekstraktif Harus Jalan, Kita Butuh Uang
Noel Ebenezer Meradang: Saya Akan Gugat KPK Rp300 Triliun!
Prabowo Semprot Pengusaha: Sudah Dapat Fasilitas, Uang Malah Dibawa ke Luar Negeri
Prabowo: Saya Ingin Hidup 1.000 Tahun Lagi, untuk Melihat Indonesia Jaya
Rico Waas Tegaskan May Day di Medan Bukan Sekadar Pengamanan, Tapi Pelayanan untuk Buruh
Rico Waas Paparkan Proyek Strategis Nasional di Medan, Bahas Percepatan Pembangunan Bersama Prananda Surya Paloh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru