Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pemerintah juga mengingatkan perusahaan untuk tertib mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepatuhan tersebut dinilai krusial untuk memastikan hak pekerja terpenuhi saat terjadi PHK.
Di sisi lain, pemerintah memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dinas daerah, serta lembaga pelatihan kerja guna mempercepat layanan JKP.
Penguatan program JKP juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur ulang sejumlah aspek, mulai dari mekanisme kepesertaan, pendanaan, hingga efisiensi penyaluran manfaat.
JKP sendiri mencakup pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.