BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Menkeu Purbaya Tegaskan Babinsa Tak Akan Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak

Adelia Syafitri - Rabu, 05 Agustus 2026 16:46 WIB
Menkeu Purbaya Tegaskan Babinsa Tak Akan Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (foto: Kemenkeu/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menggunakan personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.

Purbaya menyampaikan hal tersebut saat menanggapi isu mengenai rencana pelibatan aparat dalam pengawasan perpajakan dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026).

Menurut Purbaya, Babinsa tidak memiliki tugas maupun kewenangan dalam kegiatan pemungutan pajak.

Baca Juga:

Peran mereka hanya sebatas membantu aspek keamanan apabila diperlukan.

"Yang jelas enggak akan kita pakai itu (Babinsa). Itu kalau keamanan saja, misalnya petugas pajak digebukin orang, ya diamankan. Itu kan normal," ujar Purbaya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan menjadikan Babinsa sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan pajak karena hal tersebut bukan merupakan bidang tugas mereka.

Menurut dia, personel Babinsa juga tidak memiliki kompetensi khusus dalam melakukan kegiatan perpajakan.

Di sisi lain, Purbaya mengatakan pemerintah tetap menyiapkan berbagai strategi baru untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor pajak.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan baru terkait pola pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Melalui kebijakan tersebut, DJP membangun jejaring informasi hingga tingkat desa untuk memperoleh data mengenai aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai wilayah.

Dalam sistem baru ini, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga memanfaatkan berbagai sumber informasi di lapangan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Tolak Penghapusan Pasal Pidana Umrah Tanpa Izin, Ini Alasannya
BPS: Jumlah Penduduk Miskin dan Pengangguran di Indonesia Turun
Isu Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta, Menkeu Purbaya Bantah: Enggak Sampai Segitulah
Rico Waas Dikukuhkan Jadi Duta Penggerak Ayah Teladan Medan, Dorong Peran Ayah dalam Keluarga
Kabar Baik! P2MI Buka Kesempatan Kerja ke Luar Negeri bagi Lulusan SMK, Ini Daftar Negaranya
Heboh! Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Diklaim Jadi Kandidat Nobel Perdamaian 2026, Pemerintah Lakukan Investigasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru