BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Menagih Kejujuran Negara: Surat dari Siogung-ogung untuk Kementerian Lingkungan Hidup

BITV Admin - Selasa, 28 Oktober 2025 13:08 WIB
Menagih Kejujuran Negara: Surat dari Siogung-ogung untuk Kementerian Lingkungan Hidup
Efendy Naibaho Ketua Yayasan Pusuk Buhit, Siogungogung, Samosir.(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

OLEH :Efendy Naibaho

HORAS….! Dari tepi Danau Toba yang luas dan tenang, suara kecil dari kampung kami kembali bergema: rakyat meminta keterbukaan. Ini bukan seruan kemarahan, tapi panggilan untuk kejujuran.

Di tengah segala retorika tentang pembangunan hijau dan keberlanjutan, masih banyak hal yang tersembunyi di balik dinding birokrasi.

Baca Juga:

Barusan, saya mengirim surat resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Surat itu berisi permohonan agar KLHK membuka dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU) dan/atau Rencana Kerja Tahunan (RKT) milik PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) untuk periode 2023–2025, beserta riwayat izin usaha perusahaan tersebut sejak 1984.

Permintaan itu sederhana. Tapi bagi masyarakat di sekitar Danau Toba, itu adalah permintaan yang sangat penting — karena menyangkut masa depan tanah, air dan udara yang kami hirup setiap hari.

Hutan yang Tertutup dari Rakyat
Bagi masyarakat adat di kawasan Danau Toba, nama PT Toba Pulp Lestari (TPL) bukanlah hal asing. Sejak masih bernama PT Inti Indorayon Utama, perusahaan ini sudah mengelola konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang sangat luas di Sumatera Utara.

Puluhan tahun telah berlalu, dan di balik sederet peraturan, izin, serta perubahan nama perusahaan, yang tersisa bagi masyarakat adalah pertanyaan: apa yang sebenarnya terjadi di hutan kami?

Kami tidak ingin berdebat tanpa dasar. Justru karena ingin bicara berdasarkan data, kami meminta dokumen resmi dari negara. Kami ingin tahu: berapa luas sebenarnya wilayah konsesi TPL yang kini masih aktif?

Bagaimana rencana produksinya hingga 2025? Apakah masih ada tumpang tindih dengan tanah adat? Apakah analisis dampak lingkungannya (AMDAL) telah diperbarui sesuai kondisi terbaru?

Pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya bisa dijawab dengan satu hal sederhana: transparansi. Namun sayangnya, dokumen-dokumen penting itu belum tersedia secara terbuka di laman resmi pemerintah.

Rakyat masih harus menulis surat panjang untuk sekadar meminta informasi yang seharusnya bersifat publik.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gubernur Sumut Gandeng NGO, Perkuat Konservasi Hutan dan Keanekaragaman Hayati
Mahkota Cenderawasih Dibakar di Papua, Menhut Raja Juli Antoni Minta Maaf Secara Terbuka
250 Tenda Penambang Ilegal Terpantau di Kaki Gunung Halimun, Menteri Kehutanan Perintahkan Penertiban
Presiden ke-7 RI Joko Widodo Hadiri Peringatan Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM
Bareskrim Polri Ungkap 1.517 Tambang Ilegal di Indonesia, Sumut Tertinggi
Bane Raja Manalu Desak Penghentian Perambahan Hutan di Dairi: "Deforestasi Harus Dihentikan!"
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru