LANGKAT -Di tengah gelombang kesadaran kolektif masyarakat adat Nusantara terhadap hak-hak atas tanah ulayat, sebuah langkah strategis dan penuh harapan tercipta hari ini.
Setelah melakukan aksi damai turun ke lokasi tanah adat, Masyarakat Adat Nusantara Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu Langkat, akhirnya mendapat ruang dialog resmi dengan pemerintah daerah.
Surat permohonan audiensi yang diajukan masyarakat dijawab langsung oleh Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, yang menerima rombongan masyarakat adat di Kantor Bupati Langkat pada Senin, 16 Juni 2025. Pertemuan ini berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan komitmen terhadap keadilan agraria.
Isu utama yang dibahas adalah keberadaan lahan HGU PTPN II yang masa berlakunya telah berakhir. Dalam forum itu, Bupati Langkat menunjukkan sikap tegas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat adat.
Ia menyatakan tidak akan merekomendasikan perpanjangan HGU atas lahan tersebut dan mendukung sepenuhnya rencana masyarakat adat untuk memanfaatkan lahan ulayat menjadi kawasan pemukiman dan pertanian.
"Lahan ini lebih tepat digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional dan pembangunan desa yang berkeadilan," ujar Bupati Afandin. Ia juga menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta mengarahkan masyarakat ke bagian tata ruang Pemkab Langkat agar seluruh proses berjalan cepat dan sesuai regulasi.
Ketua Adat Nusantara, Muhammad Sabron, dalam keterangan persnya menyampaikan rasa hormat dan terima kasihnya kepada Bupati Langkat. "Kami sangat menghargai respon positif dan keberpihakan Bupati terhadap hak-hak masyarakat adat. Sudah terlalu lama tanah leluhur kami dikuasai oleh pihak lain tanpa kami mendapatkan hasil apapun. Hari ini adalah awal kembalinya kedaulatan atas tanah kami sendiri," ujarnya haru.
Permasalahan agraria di Indonesia adalah cermin konflik laten antara sejarah, kekuasaan, dan keberlanjutan. Momentum yang terjadi di Langkat hari ini bukan sekadar audiensi, melainkan simbol kebangkitan kesadaran kolektif akan hak ulayat yang telah lama diabaikan.
Ketika negara hadir melalui keberpihakan kepala daerah, keadilan agraria bukan lagi sebatas wacana, tapi menjadi kebijakan nyata yang menguntungkan masyarakat adat.
Desa Pertumbukan kini memiliki peluang emas untuk menata ruang hidupnya sendiri membangun pemukiman yang manusiawi dan ladang pertanian yang produktif, selaras dengan visi besar ketahanan pangan nasional. Inilah jalan pulang bagi masyarakat adat, kembali berdaulat.*
Editor
: Justin Nova
Bupati Langkat Dukung Penuh Perjuangan Masyarakat Adat Desa Pertumbukan: Tanah Ulayat untuk Ketahanan Pangan dan Masa Depan Generasi