BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Tunjangan Rumah Dinas DPRD Sumut Capai Rp60 Juta, Bobby Nasution Siap Evaluasi jika Disepakati

- Rabu, 10 September 2025 09:33 WIB
Tunjangan Rumah Dinas DPRD Sumut Capai Rp60 Juta, Bobby Nasution Siap Evaluasi jika Disepakati
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution. (foto: bobbynst/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Tunjangan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 7 Tahun 2021, tunjangan rumah dinas untuk anggota legislatif mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Dalam aturan tersebut, Ketua DPRD Sumut menerima tunjangan rumah dinas sebesar Rp60 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp51 juta, dan masing-masing anggota DPRD mendapatkan tunjangan sebesar Rp40 juta setiap bulannya.

Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan perubahan terhadap besaran tunjangan tersebut apabila ada kesepakatan bersama dengan DPRD Sumut.

"Kalau ditanya apakah bisa diubah (Pergub-nya), ya kami mau saja mengubah, kalau memang tim appraisal dari DPRD Sumut sama-sama sepakat. Kalau kami ubah sendiri, marah nanti (mereka)," ujar Bobby kepada wartawan saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/9/2025).

Bobby menjelaskan bahwa besaran tunjangan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim appraisal DPRD Sumut, serta telah melalui proses formal penyusunan regulasi.

"Itu angka yang memang sudah melalui TAPD, sudah melalui appraisal, dan juga sama-sama disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD Sumut," jelasnya.

Gubernur juga menambahkan bahwa hal serupa terjadi di berbagai daerah lain, di mana besaran tunjangan rumah dinas diatur melalui Pergub masing-masing kepala daerah.

"Karena semuanya memang melalui Pergub, jadi jangan seolah-olah hanya di sini saja. Di daerah lain juga ada yang menetapkan angka tunjangan melalui Pergub dengan nilai yang berbeda-beda," tegas Bobby.

Sebelumnya, publik sempat mempertanyakan relevansi dan besarnya angka tunjangan tersebut di tengah dorongan efisiensi anggaran dan kebutuhan peningkatan pelayanan publik.

Namun, pemerintah provinsi membuka ruang dialog jika DPRD juga menunjukkan niat untuk melakukan evaluasi.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru