Penemuan Kerangka di Kwitang, Polisi Cocokkan DNA dengan Dua Korban Hilang Aksi Agustus 2025
JAKARTA Polda Metro Jaya akan melakukan pengambilan sampel DNA dari keluarga dua orang yang hilang saat aksi demonstrasi pada Agustus 20
Peristiwa
PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame di sejumlah ruas jalan utama pada Senin (27/10/2025).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) bersama ASN dan Tim Gakda Satpol PP Kota Padangsidimpuan.Baca Juga:
Sebelum pelaksanaan, seluruh personel melaksanakan apel dan doa bersama di Mako Satpol PP.
Tim kemudian menyisir sejumlah lokasi usaha di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Jalan Baru I dan II, Jalan MH Thamrin, Jalan Perjuangan, serta Jalan Mongonsidi, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan administrasi usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin pajak reklame.
Beberapa usaha diketahui telah memiliki dokumen izin yang lengkap, seperti Toko Asia Raya, Toko Karya, Toko RKS, dan Toko Latifah Collection, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pengurusan atau belum melengkapi administrasi.
"Pendataan ini bukan semata penertiban, tetapi juga bentuk pembinaan kepada para pelaku usaha agar tertib administrasi dan ikut berkontribusi terhadap PAD Kota Padangsidimpuan," ujar salah satu anggota Tim Gakda Satpol PP dalam keterangannya.
Pelaksanaan giat ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,
- Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP,
- Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta
- Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 26 Tahun 2020 dan Nomor 18 Tahun 2018 tentang pemungutan pajak secara online dan terintegrasi.
Menurut laporan resmi, kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Petugas juga melakukan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha yang belum memiliki izin, dengan memberikan edukasi terkait tata cara pengurusan perizinan usaha.
Satpol PP menegaskan bahwa pendataan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Kota untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah, khususnya dari sektor usaha dan reklame.
JAKARTA Polda Metro Jaya akan melakukan pengambilan sampel DNA dari keluarga dua orang yang hilang saat aksi demonstrasi pada Agustus 20
Peristiwa
SOLO Keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memastikan pemakaman Raja PB XIII akan digelar pada Rabu (5/11) mendatang di
Nasional
MEDAN Kebakaran hebat melanda empat rumah semi permanen di Jalan Polonia, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Min
Peristiwa
LANGKAT Tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Langkat, dan Polres Binjai menyegel Diskotek Blue Night yang berlokasi d
Hukum dan Kriminal
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan fokus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak res
Ekonomi
MEDAN Satlantas Polrestabes Medan menetapkan Bripda VPA, seorang personel Polda Sumut, sebagai tersangka setelah menabrak seorang wanita
Hukum dan Kriminal
MEDAN Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mengajak anakanak untuk mengamalkan Tujuh Ikrar Kebi
Pendidikan
BANDAR LAMPUNG Dua bersaudara asal Lampung, Adiprapat Nopel Wisanjaya dan Sagala Jaya Dirba Anugrah, mencuri perhatian publik setelah me
Olahraga
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut angka kemiskinan di Indonesia menunjukkan tren penurunan di bawah kepemimp
Pemerintahan
JAKARTA Upaya pemerintah untuk mempercepat transformasi digital di dunia pendidikan terus menunjukkan hasil.adsense Hingga saat ini, l
Pendidikan