BREAKING NEWS
Minggu, 02 November 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Gelar Pendataan Usaha dan Pajak Reklame untuk Tingkatkan PAD

Ronald Harahap - Senin, 27 Oktober 2025 16:21 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Gelar Pendataan Usaha dan Pajak Reklame untuk Tingkatkan PAD
Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame di sejumlah ruas jalan utama pada Senin (27/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame di sejumlah ruas jalan utama pada Senin (27/10/2025).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) bersama ASN dan Tim Gakda Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:

Sebelum pelaksanaan, seluruh personel melaksanakan apel dan doa bersama di Mako Satpol PP.

Tim kemudian menyisir sejumlah lokasi usaha di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Jalan Baru I dan II, Jalan MH Thamrin, Jalan Perjuangan, serta Jalan Mongonsidi, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.


Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan administrasi usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin pajak reklame.

Beberapa usaha diketahui telah memiliki dokumen izin yang lengkap, seperti Toko Asia Raya, Toko Karya, Toko RKS, dan Toko Latifah Collection, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pengurusan atau belum melengkapi administrasi.

"Pendataan ini bukan semata penertiban, tetapi juga bentuk pembinaan kepada para pelaku usaha agar tertib administrasi dan ikut berkontribusi terhadap PAD Kota Padangsidimpuan," ujar salah satu anggota Tim Gakda Satpol PP dalam keterangannya.

Pelaksanaan giat ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,
- Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP,
- Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta
- Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 26 Tahun 2020 dan Nomor 18 Tahun 2018 tentang pemungutan pajak secara online dan terintegrasi.

Menurut laporan resmi, kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Petugas juga melakukan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha yang belum memiliki izin, dengan memberikan edukasi terkait tata cara pengurusan perizinan usaha.

Satpol PP menegaskan bahwa pendataan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Kota untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah, khususnya dari sektor usaha dan reklame.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
41,7 Persen Masyarakat Indonesia Alami Osteopenia, Waspadai Risiko Patah Tulang
Pajak Kripto Capai Rp1,71 Triliun, Industri Digital RI Tumbuh Positif
Pemkab Padang Lawas Utara dan PLN Tandatangani MoU Tingkatkan Pendapatan Daerah dan PJU
Tak Tambah Anggaran, Menkeu Optimalkan SDM Lokal untuk Sempurnakan Coretax
Lampung Selatan Terapkan Padi Biosalin, Ubah Lahan Pesisir Jadi Sawah Produktif
Cuaca Ekstrem Ancaman Serius bagi Produksi Padi dan Jagung di Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru