Penemuan Kerangka di Kwitang, Polisi Cocokkan DNA dengan Dua Korban Hilang Aksi Agustus 2025
JAKARTA Polda Metro Jaya akan melakukan pengambilan sampel DNA dari keluarga dua orang yang hilang saat aksi demonstrasi pada Agustus 20
Peristiwa
NIAS SELATAN – Menyusul penolakan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia mengambil langkah tegas untuk menata pengelolaan keuangan daerah.
Melalui surat bernomor 900.1.1/14724/BPKPD/6/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Bupati menegaskan bahwa seluruh kegiatan dan pengeluaran pemerintah daerah wajib berpedoman pada PERATURAN KEPALA DAERAH (PERKADA) NOMOR 33 tahun 2025.
Baca Juga:Semua rencana kegiatan baru yang sebelumnya diajukan dalam APBD-Perubahan tidak boleh dilaksanakan karena belum memiliki dasar hukum.
"Pelaksanaan kegiatan baru yang berasal dari rancangan APBD-Perubahan dilarang dilakukan karena belum memiliki dasar hukum yang sah," tulis Bupati dalam surat yang ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD, dan Inspektur Kabupaten Nias Selatan.
APBD induk yang dimaksud merujuk pada anggaran murni yang telah disahkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2024, sebagaimana diubah dengan Perkada nomor 33 tahun 2025.
Instruksi Bupati tetap memperbolehkan pergeseran anggaran, namun hanya dalam batas teknis dan selama tidak mengubah struktur, jenis, atau sumber pendanaan.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 100.3.3.2/47/2024 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
.Sumber di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan, surat tersebut kini menjadi acuan utama dalam proses pencairan dana.
Setiap pengajuan kegiatan baru yang tidak tercantum dalam APBD induk akan ditolak dan tidak diterbitkan SP2D-nya.Langkah Bupati Sokhiatulo ini dianggap sebagai benteng hukum dan administratif untuk mencegah pengeluaran daerah tanpa dasar yang sah.
Tembusan surat kepada Inspektorat dan DPRD juga menegaskan peran pengawasan bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap tertib dan transparan.
JAKARTA Polda Metro Jaya akan melakukan pengambilan sampel DNA dari keluarga dua orang yang hilang saat aksi demonstrasi pada Agustus 20
Peristiwa
SOLO Keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memastikan pemakaman Raja PB XIII akan digelar pada Rabu (5/11) mendatang di
Nasional
MEDAN Kebakaran hebat melanda empat rumah semi permanen di Jalan Polonia, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Min
Peristiwa
LANGKAT Tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Langkat, dan Polres Binjai menyegel Diskotek Blue Night yang berlokasi d
Hukum dan Kriminal
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan fokus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak res
Ekonomi
MEDAN Satlantas Polrestabes Medan menetapkan Bripda VPA, seorang personel Polda Sumut, sebagai tersangka setelah menabrak seorang wanita
Hukum dan Kriminal
MEDAN Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mengajak anakanak untuk mengamalkan Tujuh Ikrar Kebi
Pendidikan
BANDAR LAMPUNG Dua bersaudara asal Lampung, Adiprapat Nopel Wisanjaya dan Sagala Jaya Dirba Anugrah, mencuri perhatian publik setelah me
Olahraga
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut angka kemiskinan di Indonesia menunjukkan tren penurunan di bawah kepemimp
Pemerintahan
JAKARTA Upaya pemerintah untuk mempercepat transformasi digital di dunia pendidikan terus menunjukkan hasil.adsense Hingga saat ini, l
Pendidikan