BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

Tarif, Insentif, dan Perlindungan Ojol Akan Diatur Dalam Perpres Baru

Adelia Syafitri - Selasa, 28 Oktober 2025 10:58 WIB
Tarif, Insentif, dan Perlindungan Ojol Akan Diatur Dalam Perpres Baru
Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: detiknews.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara komprehensif ekosistem ojek online (ojol) di Indonesia.

Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari status dan tarif pengemudi, hingga mekanisme perlindungan serta kesejahteraan mitra ojol.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pembahasan aturan tersebut saat ini masih berlangsung dan melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring besar dan perwakilan pengemudi.

Baca Juga:

"Semua sedang dikomunikasikan. Pemerintah ingin memastikan aturan ini memberikan perlindungan yang nyata kepada teman-teman ojol," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Selasa (28/10/2025).

Perpres ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo yang sebelumnya meminta agar perusahaan aplikasi transportasi daring menciptakan persaingan sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

Prasetyo menjelaskan, draf aturan kini berada di Sekretariat Negara (Setneg) dan tengah dikaji lebih dalam untuk menyatukan berbagai kepentingan.

"Dari draf itu sedang kami pelajari. Masih ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan dengan seluruh pihak. Pemerintah mencari titik temu terbaik agar semua pihak diuntungkan," katanya.

Mengenai bentuk regulasi, Prasetyo menegaskan pemerintah memilih Perpres karena dinilai lebih cepat diterapkan dibandingkan peraturan di tingkat kementerian atau undang-undang.

"Mungkin Perpres, supaya lebih cepat. Targetnya, secepatnya, sangat mungkin selesai tahun ini," tambahnya.

Pertemuan lanjutan dengan para aplikator juga akan terus dilakukan sebelum aturan tersebut disahkan secara resmi. Pemerintah ingin memastikan tarif, sistem insentif, dan perlindungan kerja pengemudi diatur secara adil.

"Secara umum hampir semua substansi sudah disepakati. Tinggal mematangkan beberapa hal teknis agar implementasinya tidak merugikan satu pihak pun," tegas Prasetyo.

Dengan disahkannya Perpres ini nanti, pemerintah berharap dunia transportasi daring di Indonesia dapat berjalan lebih sehat, berkeadilan, dan memberi jaminan kesejahteraan yang layak bagi jutaan pengemudi ojol di Tanah Air.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Online Scam di Kamboja, Wapres MPR Tekankan Edukasi dan Perlindungan WNI
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mensos: Atas Dijaga, Tengah Difasilitasi, Bawah Dibela
GoTo Dukung Komitmen Presiden Prabowo Ciptakan Ekosistem Ride-Hailing Berkelanjutan untuk Pengemudi Ojol
Pengemudi Ojol Gelar Aksi Damai, Sampaikan 7 Tuntutan ke Presiden Prabowo
Gus Ipul: BLT Tambahan Sasar KPM Baru dan Eksisting, Total Rp100 T
Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Komunitas Ojol, Perkuat Sinergi Kamtibmas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru