BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

214 Ton Narkoba Dimusnahkan! Nilainya Setara Rp29 Triliun, Prabowo Turun Tangan Langsung!

S. Erfan Nurali - Rabu, 29 Oktober 2025 16:34 WIB
214 Ton Narkoba Dimusnahkan! Nilainya Setara Rp29 Triliun, Prabowo Turun Tangan Langsung!
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memusnahkan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton dengan nilai ekonomi mencapai Rp29,37 triliun.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga:
Kegiatan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo, dan menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan misi Asta Cita — khususnya pada program prioritas nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan narkotika.

"Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 dalam Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya.

Sigit menjelaskan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri telah mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkotika dengan 65.572 tersangka. Dari seluruh pengungkapan tersebut, total barang bukti yang disita mencapai ratusan ton dari berbagai jenis narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 186,7 ton ganja
- 9,2 ton sabu
- 1,9 ton tembakau gorila
- 2,1 juta butir ekstasi
- 13,1 juta butir obat keras
- 27,9 kilogram ketamin
- 34,5 kilogram kokain
- 6,8 kilogram heroin
- 5,5 kilogram THC
- 18 liter etomidate
- 132,9 kilogram hashish
- 1,4 juta butir happy five, dan
- 39,7 kilogram happy water"Dari hasil pemusnahan ini, Polri berhasil menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," tegas Sigit.

Sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pemusnahan barang bukti dilakukan maksimal tujuh hari setelah memperoleh penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Hingga kini, total barang bukti yang telah dimusnahkan mencapai 212,7 ton, sementara sisanya masih dalam proses hukum.

Selain pengungkapan besar-besaran, Polri juga mencatat adanya 228 kampung narkoba yang telah diidentifikasi di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 118 kampung telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN) melalui pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

"Transformasi kampung-kampung narkoba menjadi kawasan bebas narkotika adalah wujud nyata strategi Polri dalam memulihkan lingkungan sosial masyarakat," tutup Kapolri.

Langkah ini sekaligus menjadi simbol komitmen kuat antara Polri dan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam perang melawan narkoba, yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan dan pencegahan di tingkat akar rumput.*

(M/006)

Baca Juga:

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru