Keputusan perpanjangan status tanggap darurat tersebut diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026.
Juru Bicara PemerintahAceh, Muhammad MTA, mengatakan perpanjangan dilakukan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri serta hasil rapat koordinasi virtual dengan sejumlah kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten yang terdampak bencana.
"Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan keempat status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2026 selama tujuh hari, mulai 23 sampai dengan 29 Januari 2026," kata Muhammad MTA kepada wartawan, Kamis.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.98/BAK tertanggal 21 Januari 2026 serta hasil koordinasi dengan BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, dan Aceh Tengah.
Dalam keputusan itu, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk memperkuat koordinasi penanganan darurat, termasuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Pemerintah daerah juga diminta menyelesaikan pembersihan lingkungan permukiman warga, fasilitas ibadah, sekolah, pasar, serta lahan pertanian yang terdampak.
PemerintahAceh menekankan pemenuhan kebutuhan logistik bagi seluruh korban bencana, termasuk warga di sepuluh gampong atau desa yang masih terisolasi di Kabupaten Aceh Tengah.
Selain itu, pemulihan mata pencaharian masyarakat terdampak juga diminta segera dilakukan.
Gubernur Aceh juga menargetkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dapat diselesaikan paling lambat pada 2 Februari 2026.
Berdasarkan data Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh hingga Kamis malam, 22 Januari 2026 pukul 21.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia akibat banjir dan longsor mencapai 561 orang, sementara 35 orang masih dinyatakan hilang.
Sebanyak 91.703 jiwa tercatat masih mengungsi di 988 titik lokasi.
Bencana ini juga menyebabkan kerusakan pada 218.019 unit rumah warga, 227 kantor, 641 tempat ibadah, 685 pondok pesantren, 1.204 sekolah, 2.507 titik jalan, serta 599 jembatan di berbagai wilayah Aceh.*
(cn/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
Aceh Perpanjang Tanggap Darurat Banjir dan Longsor untuk Keempat Kalinya