Pengungsi Bencana Tandihat di Huntara: Nyaman Tapi Rindu Rumah Sendiri
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi baru yang melibatkan pengadaan komputer dan laptop di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) pada tahun 2017 hingga 2018. KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat pengadaan ini mencapai sekitar Rp 100 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 29 Oktober 2024, menyatakan bahwa saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Penyidik KPK masih dalam proses pengumpulan alat bukti untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut. “Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar,” ungkap Tessa.
Dalam keterangannya, Tessa menjelaskan bahwa sprindik (surat perintah penyidikan) terkait kasus ini baru saja diterbitkan. Ia menekankan pentingnya proses penyelidikan yang komprehensif sebelum menetapkan tersangka. “Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut,” tambahnya.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah memanggil lima orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi ini. Para saksi yang dipanggil antara lain:
Natalia Gozali – Direktur PT MBK Victor Antonio Kohar – Direktur PT AG Adiaris – Direktur Bisnis PT INTI tahun 2016-2017 Nilawaty Djuanda – Direktur Keuangan PT INTI periode 2014-2019 Yani Gustiawan – Senior Account Manager PT INTI tahun 2017-2018KPK berharap dengan memanggil saksi-saksi tersebut, mereka dapat memperoleh informasi yang lebih jelas dan mendalam mengenai proses pengadaan serta aliran dana yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah upaya pemerintah untuk memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk BUMN. Masyarakat berharap KPK dapat mengungkap fakta-fakta yang terjadi dan menindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, beberapa kalangan juga mendesak agar KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan dan tidak berlama-lama dalam menetapkan tersangka, mengingat besarnya potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi ini.
Dengan perkembangan kasus yang masih berlangsung, masyarakat menantikan langkah-langkah selanjutnya dari KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan di PT INTI ini.
(N/014)
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional. Langkah ini be
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan bantuan Jaminan Hidup bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah lo
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai tuntutan hukuman mati bagi anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dengan suara bergetar dan mata berkacakaca, ibunda Fandi Ramadhan, Nirwana, menyampaikan permohonan penuh haru agar putranya di
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada 418 warga Desa Hutagodang, Kecamatan Batangtoru,
EKONOMI
MEDAN Pada malam ke3 bulan suci Ramadhan, Ustad Jumana Farid menekankan pentingnya sholat sebagai tiang agama dalam tausyiah singkat ya
AGAMA
JAKARTA Biaya politik yang tinggi disebut sebagai salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia. Direktur Indonesia Political Review (I
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai pengakuan Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatak
POLITIK
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengungkit
HUKUM DAN KRIMINAL