Kapolda Aceh Ingatkan Pentingnya Profesionalisme Personel SDM Menjelang Rekrutmen Polri 2026
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memberikan arahan langsung kepada seluruh personel Biro Sumber Daya M
NASIONAL
DELI SERDANG -Warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, kini hidup dalam kekhawatiran akibat dugaan pembuangan limbah berbahaya dan beracun/B3 oleh salah satu pabrik kertas di wilayah tersebut.
Limbah diduga dibuang langsung ke saluran air yang digunakan masyarakat, tanpa pengolahan atau izin yang sah.
Tim wartawan yang melakukan investigasi di lokasi, tepatnya di Jalan Perintis, Desa Purwodadi, menemukan saluran air masyarakat berubah warna menjadi kuning pekat dengan aroma menyengat.
Dalam dokumentasi video yang direkam, aliran limbah tampak mengalir deras dan mencemari lingkungan hingga ratusan meter.
Asal muasal limbah diketahui berasal dari lubang pembuangan yang langsung terhubung dengan pabrik kertas yang berada di sekitar lokasi.
Pembuangan ini diduga telah berlangsung cukup lama dan luput dari pengawasan pemerintah.
.png)
Ironisnya, saat tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Purwodadi, Giatno, terkait keberadaan limbah dan dampaknya bagi masyarakat, justru mendapatkan respons tidak profesional.
Akun WhatsApp wartawan yang menghubungi Giatno malah diblokir, tanpa ada keterangan atau penjelasan apa pun.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan oknum dari berbagai instansi, mulai dari aparat kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pejabat kabupaten.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, khususnya Bupati Deliserdang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Polda Sumut.
Aturan dan Sanksi Tegas Menanti Pelaku
Pembuangan limbah B3 secara ilegal merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam undang-undang lingkungan hidup.
Pelaku dapat dijatuhi:
Pidana Penjara: Maksimal 15 tahun
Denda: Hingga Rp15 miliar
Sanksi Administratif: Teguran, peringatan tertulis, penyegelan lokasi, hingga pencabutan izin operasional
Jika dibiarkan, bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan warga dan kelangsungan hidup generasi mendatang.
Masyarakat mendesak agar dinas terkait turun langsung meninjau lokasi dan mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindak pejabat yang terkesan menutup-nutupi atau tidak transparan saat dimintai keterangan.*
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memberikan arahan langsung kepada seluruh personel Biro Sumber Daya M
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menerima kunjungan diplomatik dari perwakilan Kedutaan Besar Keraja
PENDIDIKAN
DENPASAR Personel Subsatgas Pam Jalur melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Teuku Umar, Denpasar, dalam rangka mendukung Ope
NASIONAL
DENPASAR Polda Bali menerima audiensi dari Panitia Nasional Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Rabu (11/3/2026). Audiensi me
NASIONAL
JAKARTA DPR RI Akan Bawa RUU PPRT dan Hak Cipta ke Paripurna Besok, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Rancangan UndangU
POLITIK
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan masyarakat di wilayah pesisir Indonesia waspada terhadap pot
NASIONAL
REJANG LEBONG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muha
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Empat Tahun Buron, Terpidana Kasus Cabul Akhirnya Ditangkap Kejati Aceh. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh ber
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Sugiarto, memaparkan tujuh masalah mendasar yang masih di
EKONOMI