Sambut Natal 2025, Bupati Karo Hadiri Kebaktian dan Luncurkan Layanan Publik
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai usulan perubahan mekanisme pemilihan wakil presiden yang dikemukakan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, patut dipertimbangkan dalam upaya perbaikan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam usulan tersebut, Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, sementara Wakil Presiden ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan satu atau dua nama yang diajukan oleh Presiden terpilih.
Bamsoet menyampaikan dukungan tersebut saat menghadiri peluncuran buku "Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945" di Kantor Harian Kompas, Jakarta, Jumat (4/7).
"Pemisahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat menjadi solusi atas sejumlah problem sistemik dalam praktik demokrasi elektoral kita," ujar Bamsoet.
Ia menyoroti tekanan kompromi politik saat pencalonan pasangan capres-cawapres yang kerap mendistorsi arah kepemimpinan nasional.
Bamsoet menjelaskan bahwa jika skema ini diterapkan, maka Presiden tidak perlu langsung mengusung pasangan Wapres saat kontestasi Pilpres.
Setelah terpilih, Presiden cukup mengajukan nama-nama Wapres kepada MPR untuk kemudian dipilih dan ditetapkan.
"Langkah ini bisa mengembalikan posisi strategis MPR, yang selama ini relatif terpinggirkan pasca amandemen. Keterlibatan MPR juga akan memperkuat legitimasi politik Wapres dan menghindarkan politik transaksional yang kerap terjadi dalam proses koalisi dini," tegas Bamsoet.
Usulan ini juga relevan dengan kondisi politik pasca dihapuskannya presidential threshold 20 persen.
Menurut Bamsoet, ke depan sangat mungkin muncul lebih dari tiga capres tanpa harus membentuk koalisi besar sebelum pemilu.
Lebih lanjut, model ini diyakini akan mendorong pembentukan kabinet yang lebih efektif karena koalisi partai cukup dibangun pasca pemilu dalam konteks pemerintahan, bukan dalam proses pencalonan.
"Perubahan ini tentu perlu amandemen UUD 1945, terutama Pasal 6A. Nantinya istilah 'pasangan calon' akan dihapus dan digantikan dengan ketentuan baru yang memungkinkan Presiden mengajukan nama calon Wakil Presiden ke MPR," pungkasnya.
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara masa bakti 20252028, di bawah kep
NASIONAL
SUMATERA UTARA Sebanyak dua kabupaten di Sumatera Utara masih dilaporkan terisolasi akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda
NASIONAL
BANDA ACEH Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa anggaran belanja tidak terduga (BTT) di
EKONOMI
ACEH BESAR Korban banjir bandang di Sumatera rencananya akan direlokasi ke hunian sementara (huntara) yang diperkirakan selesai dibangun
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan bahwa Provinsi Aceh membutuhkan angg
EKONOMI
ACEH BESAR Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menerjunkan dokter internship (magang) dan dokt
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyatakan seluruh masyarakat di Provinsi Aceh ki
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan agar seluruh jajaran pemerintah serius menangani bencana yang melanda Aceh hingga Suma
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang meninggalkan wilayah terd
POLITIK