Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan sejumlah paket internet dari operator seluler yang dinilai belum memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Temuan tersebut diperoleh setelah Komdigi meminta operator seluler Indosat, Telkomsel dan XLSmart melaporkan perkembangan penerapan perlindungan sisa kuota pelanggan.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengatakan secara umum ketiga operator telah memperluas pilihan paket dengan fitur rollover.
Baca Juga:
"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover," kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Meski demikian, Komdigi masih menemukan sejumlah paket non-rollover yang memberikan perlindungan hanya melalui notifikasi atau pemberitahuan kepada pelanggan sebelum masa berlaku paket berakhir.
Menurut Denny, mekanisme tersebut belum cukup karena sifatnya hanya preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota yang telah dibeli pelanggan.
Pada XLSmart, Komdigi menerima laporan sebanyak 101 paket. Dari jumlah tersebut, 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan sembilan paket lainnya belum menggunakan mekanisme tersebut.
Denny menjelaskan, 92 paket rollover tersebut terdiri atas 18 paket baru yang disediakan setelah putusan MK dan 74 paket yang sebelumnya sudah tersedia.
Untuk layanan XL dan AXIS, seluruh paket yang dilaporkan telah dilengkapi fitur rollover. Masing-masing terdapat 38 paket XL dan 38 paket AXIS.
"Secara keseluruhan, dari 101 paket yang dilaporkan XLSmart, sebanyak 92 paket sudah menggunakan mekanisme rollover," ujar Denny.
Sembilan paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan. Komdigi menilai mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanat putusan MK.
"Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung," katanya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.