Khususnya antara permangmang (keturunan tertua) dan persinabul (keturunan lebih muda).
Petuah adat ini menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dalam pesta atau acara adat, baik yang digelar oleh raja maupun masyarakat biasa.
Antropolog B. Manik menyebut, petuah adat seperti Repika Batu Tettal berperan sebagai alat kontrol sosial yang menjaga keseimbangan kekuasaan antar-marga.
"Petuah adat berfungsi agar tidak terjadi dominasi kelompok tua terhadap kelompok yang lebih muda," kata Manik.
Dr. Robert Sibarani, peneliti budaya Sumatera Utara, menekankan bahwa hukum adat Pakpak menekankan nilai kesetaraan dan kepatuhan kolektif.
Setiap petuah adat memiliki kekuatan mengikat seluruh warga, tanpa memandang status sosial.
Selain sebagai simbol adat, prasasti batu ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi publik.
Pengamat budaya Pakpak, Anggiat Berutu, menyebut Repika Batu Tettal menjadi pengingat publik agar nilai keadilan dan etika sosial terus diwariskan lintas generasi.
Keberadaan Repika Batu Tettal Marga Pasi di museum membuktikan bahwa masyarakat Pakpak telah memiliki sistem hukum adat yang tegas, mekanisme sanksi sosial, dan kesadaran akan pentingnya harmoni sosial jauh sebelum hadirnya sistem hukum modern.*