Vivo Naikkan Harga Diesel Primus Plus Jadi Rp30.890 per Liter!
JAKARTA SPBU Vivo menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Diesel Primus Plus menjadi Rp30.890 per liter mulai 1 Mei 2026.Kenaikan
EKONOMI
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Haniv ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025. Ia dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri.
"Haniv diduga menerima pemberian uang yang terkait dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak," ujar Asep.
Gratifikasi untuk Usaha Anak
Menurut KPK, gratifikasi pertama yang diterima oleh Haniv berkaitan dengan usaha anaknya, Feby Paramita, yang memiliki usaha fashion brand bernama FH POUR HOMME by Feby Haniv. Pada 5 Desember 2016, Haniv diduga mengirimkan email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, yang berisi permintaan dana sponsorship untuk acara fashion show yang diselenggarakan oleh Feby.
Dalam email tersebut, Haniv meminta dana sebesar Rp 150 juta yang kemudian mengalir ke rekening milik Feby. Selama tahun 2016 hingga 2017, total dana yang diterima oleh Feby untuk acara tersebut mencapai Rp 804 juta, yang berasal dari perusahaan atau perorangan yang menjadi wajib pajak di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus.
Penerimaan Gratifikasi Lain
Selain gratifikasi untuk acara fashion show, KPK juga menemukan bahwa Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) pada periode 2014 hingga 2022. Salah satunya berasal dari transaksi melalui Budi Satria Atmadi, yang melakukan penempatan deposito atas nama pihak lain. Pencairan deposito tersebut kemudian mengalir ke rekening Haniv dengan jumlah sekitar Rp 14,08 miliar.
Selama periode 2013-2018, Haniv juga melakukan transaksi keuangan melalui perusahaan valuta asing dengan total nilai Rp 6,66 miliar.
Total Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Asep menjelaskan bahwa total gratifikasi yang diterima oleh Haniv mencapai Rp 21,5 miliar, terdiri dari gratifikasi untuk acara fashion show sebesar Rp 804 juta, gratifikasi dalam bentuk valas sebesar Rp 6,66 miliar, dan penempatan deposito di BPR sebesar Rp 14,08 miliar.
Akibat perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor, yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Penangguhan Tindak Lanjut
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan mencari bukti-bukti tambahan terkait penerimaan gratifikasi lainnya. Haniv kini terancam hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(kp/n14)
JAKARTA SPBU Vivo menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Diesel Primus Plus menjadi Rp30.890 per liter mulai 1 Mei 2026.Kenaikan
EKONOMI
BANDUNG Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan enam pelajar sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum saat k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden ke5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menilai kondisi politik dan tata kelola negara saat ini seperti gerakan
NASIONAL
MEDAN Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap menyatakan bahwa fondasi ekonomi Sumatera Utara saat ini berad
EKONOMI
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta Dinas Pendidikan Sumut untuk menaikkan gaji guru setiap tahun, khususnya bag
PENDIDIKAN
FLORIDA Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa Amerika Serikat akan segera mengambil alih Kuba. Pernyataan itu ia sampa
INTERNASIONAL
BANDA ACEH Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menegaskan pentingnya peran strategis alumni Universitas Gadjah Mada dalam mendorong pembangu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Selebgram asal Korea Selatan Na Daehoon mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap mantan istrinya, Julia Prastini atau Jule,
ENTERTAINMENT
JAKARTA Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengkritik wacana pembentukan tim asesor aktivis hak asasi m
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah melaporkan sebanyak tujuh jemaah haji Indonesia meninggal dunia pada awal pelaksanaan ibadah haji 144
NASIONAL