Sat Narkoba Polres Binjai Gerebek Barak Diduga Sarang Narkoba, Warga Ikut Dukung Polisi
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
LUBUK PAKAM -Sultan Deli, Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Direksi PTPN 1, PT C, dan DMR atas penguasaan dua bidang tanah milik Kesultanan Deli.
Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum Hendri Saputra Manalu dan Putri Rumondang Siagian dari Kantor Dr. A. Hakim Siagian & Partners.
Gugatan ini terkait dengan tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, seluas 6,91 hektar, serta sebidang tanah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei. Tuan, seluas 20 hektar.
Dalam gugatan tersebut, Sultan Deli menyebutkan bahwa tanah di Helvetia merupakan milik Kesultanan Deli yang dikonsesikan pada perusahaan perkebunan Belanda, Deli Maatschappij, melalui Akta van Concessie Helvetia yang ditandatangani pada 14 Oktober 1882.
Namun, sejak konsesi berakhir pada 15 Oktober 1957, Deli Maatschappij tidak mengajukan perpanjangan dan tanah tersebut seharusnya kembali menjadi milik penuh Sultan Deli.
Namun, tanah tersebut kemudian dinasionalisasi oleh Presiden Indonesia dan dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) berdasarkan UU No. 86 Tahun 1958. Sultan Deli menganggap bahwa tanah tersebut seharusnya bukan merupakan aset perusahaan asing Belanda yang terkena nasionalisasi.
Dalam gugatan yang didaftarkan dengan registrasi perkara Nomor: 73/Pdt G/2025/PN/Lbp, Sultan Deli menyatakan bahwa pengalihan hak atas tanah tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara I dan kemudian kepada PT NDP, yang bekerja sama dengan PT C untuk membangun dan memasarkan perumahan, adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Sultan Deli menuntut agar PT C dan PT DMR segera mengosongkan tanah tersebut dan mengembalikannya kepada Kesultanan Deli.
Jika kedua perusahaan properti tersebut ingin mendapatkan hak atas tanah, mereka diminta untuk membayar ganti rugi senilai harga pasar sebesar Rp 691 miliar secara tunai.
Selain itu, Sultan Deli juga menggugat penggunaan lahan milik Kesultanan Deli di Desa Sampali, Deli Serdang, yang digunakan untuk pembangunan properti oleh PT C dan PT DMR.
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Band
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memastikan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Aceh siap menyelenggarakan pendidikan pem
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anda sedang mencari berbagai jenis kain tenun Angkola? Barangkali untuk keperluan acara adat, dll. Atau mungkin rindu dengan aneka j
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat dalam Rancangan
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrian
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan peluang koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan, energi, hingga indus
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan dari anggota Komisi XI DPR RI saat membahas kebijakan penempatan S
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait penetapan status tersan
NASIONAL