BREAKING NEWS
Kamis, 24 Juli 2025

Prarekonstruksi di Mahkota Hall Tersya Ungkap 19 Adegan Transaksi Narkoba, Polda Sumut Tetapkan Tanjung Balai Jadi Fokus Pemberantasan

Razali - Rabu, 23 Juli 2025 11:50 WIB
53 view
Prarekonstruksi di Mahkota Hall Tersya Ungkap 19 Adegan Transaksi Narkoba, Polda Sumut Tetapkan Tanjung Balai Jadi Fokus Pemberantasan
Prarekonstruksi di Mahkota Hall Tersya Ungkap 19 Adegan Transaksi Narkoba(Foto: razali/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi kasus peredaran narkotika di Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjung Balai. Kegiatan yang dilakukan pada Selasa (22/7/2025) ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

Dalam prarekonstruksi awalnya hanya ditemukan 9 adegan, namun hasil pendalaman mengungkap total 19 adegan, termasuk dua momen penting saat tersangka berinisial G menyerahkan pil ekstasi kepada pemesan. Ia menyerahkan 4 butir terlebih dahulu, lalu kembali ke ruangan dengan tambahan 5 butir pil ekstasi berlogo WhatsApp.

"Kami pastikan bahwa lokasi ini telah menjadi perhatian dalam Operasi Antik sebelumnya. Penelusuran kami menemukan indikasi kuat bahwa tempat hiburan ini digunakan sebagai tempat transaksi narkoba," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Dalam prarekonstruksi, aparat juga mengungkap bahwa tersangka K, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang Khusus (DPOK), pernah melarikan diri dari lokasi ini saat penggerebekan bulan lalu. Barang bukti yang ditinggalkan kini sudah diamankan polisi.

Kronologi Penangkapan dan Modus

Tersangka G ditangkap pada Kamis dini hari (10/07/2025) di ruang Crown, lantai 3 Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya, saat hendak melakukan transaksi. Petugas menemukan 9 butir pil ekstasi: 4 butir dalam kotak korek api dan 5 butir dalam plastik klip bening.

Dalam pemeriksaan, G mengaku mendapat ekstasi dari pria berinisial B di Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada 2 Juli. Ia membeli seharga Rp160 ribu per butir, dan berniat menjualnya kembali Rp240 ribu per butir.

"Kota Tanjung Balai menjadi titik fokus operasi kami. Kami temukan beberapa tempat hiburan yang terang-terangan memperjualbelikan narkotika. Ini tidak bisa ditoleransi," tegas Kombes Pol Calvijn.

Penanganan Lanjutan

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut. Polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu DPOK dan jaringan narkoba lainnya di wilayah tersebut. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk membongkar peredaran narkoba di tempat hiburan malam secara sistematis dan menyeluruh.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru