BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Apakah Menangis Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan dari Kitab-Kitab Fiqih

Justin Nova - Kamis, 06 Maret 2025 09:51 WIB
106 view
Apakah Menangis Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan dari Kitab-Kitab Fiqih
Ilustrasi wanita menangis
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com-Selama bulan Ramadhan, banyak pertanyaan yang muncul seputar berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.

Salah satunya adalah pertanyaan mengenai apakah menangis dapat membatalkan puasa atau tidak.

Kadang-kadang, seseorang yang sedang berpuasa tidak dapat menahan kesedihan atau rasa haru, sehingga menangis menjadi cara untuk meluapkan perasaan.

Baca Juga:

Lalu, apakah tindakan tersebut membatalkan puasa?

Dalam menjawab pertanyaan ini, kita dapat merujuk pada beberapa kitab fiqih yang telah membahas masalah ini.

Baca Juga:

Berdasarkan penjelasan dalam Matnu Abi Syuja', salah satu kitab fiqih, dijelaskan bahwa hal-hal yang membatalkan puasa di antaranya adalah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh (rongga tubuh), seperti makan atau minum dengan sengaja, muntah sengaja, serta hubungan seksual yang disengaja

. Namun, menangis tidak termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa, karena air mata tidak masuk ke dalam tubuh.

Berikut kutipan dari Matnu Abi Syuja' mengenai hal-hal yang membatalkan puasa:

"Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala; mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), muntah secara sengaja, melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin; keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, haid, nifas, gila, pingsan, dan murtad."

Selain itu, Rawdah at-Thalibin juga menjelaskan bahwa bercelak bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa, meskipun jika celak tersebut terasa di tenggorokan, karena mata tidak termasuk bagian dalam tubuh yang bisa menyebabkan batalnya puasa.

Namun, jika air mata yang keluar tercampur dengan air liur dan tertelan ke dalam tenggorokan, maka itu bisa membatalkan puasa, karena terjadi penelanan cairan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menangis pada umumnya tidak membatalkan puasa selama air mata tidak masuk ke dalam tubuh.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Tak Mampu Ganti Utang Puasa Ramadhan? Ini Besaran Fidyah dan Cara Bayarnya
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1446 H di Kota Jakarta – 30 Ramadhan , 30 Maret 2025
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1446 H di Kota Medan – 30 Ramadhan, 30 Maret 2025
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya pada 20 Maret 2025
Jadwal Imsakiyah Besok 16 Maret 2025 di Kota Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Sabtu 15 Oktober 2025 di Sumut
komentar
beritaTerbaru